Suara.com - Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Babul Khoir Harahap menyebut jaksa penuntut umum atau JPU tidak memiliki wewenang untuk memindahkan penahanan Dito Mahendra selaku terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Menurut Babul, penetapan penahanan seorang terdakwa, dalam hal ini Dito Mahendra, sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim.
"Kewenangan menahan di hakim sekarang,” kata Babul kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).
Berdasar aturan dan prosedur, kata Babul, pemindahan penahanan tersebut dapat dilakukan jika kuasa hukum Dito yang mengajukan kepada jaksa.
"Yang membela Dito kan pengacara sebenarnya, permohonan seharusnya dari pengacaranya, aturannya seperti itu. Jadi harus ada permohonan dari pengacara,” katanya.
Di sisi lain menurut Babul, penahanan Dito yang telah ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung jika dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur justru tidak efektif.
"Tambah jauh berarti tidak efektif, tidak efisien,” ucap dia.
Sebelumnya jaksa meminta terdakwa Dito Mahendra dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Permintaan pemindahan penahanan Dito ini disampaikan JPU dalam sidang pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 Maret 2024 lalu.
Kuasa hukum Dito, Pahrur Dalimunthe mengaku telah menyampaikan keberatan atas permintaan tersebut.
Baca Juga: Protes Mau Dioper ke Lapas Gunung Sindur, Kubu Dito Mahendra Sebut Jaksa Aneh: Dia Bukan Teroris!
“Kita disidang menyampaikan keberatan,” kata Pahrur kepada wartawan, Minggu (10/3/2024).