Komjak Tegaskan Jaksa Tak Berwenang Pindahkan Dito Mahendra Ke Lapas Gunung Sindur

Kamis, 14 Maret 2024 | 06:18 WIB
Komjak Tegaskan Jaksa Tak Berwenang Pindahkan Dito Mahendra Ke Lapas Gunung Sindur
Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/1/2024). [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Babul Khoir Harahap menyebut jaksa penuntut umum atau JPU tidak memiliki wewenang untuk memindahkan penahanan Dito Mahendra selaku terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Menurut Babul, penetapan penahanan seorang terdakwa, dalam hal ini Dito Mahendra, sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim.

"Kewenangan menahan di hakim sekarang,” kata Babul kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).

Berdasar aturan dan prosedur, kata Babul, pemindahan penahanan tersebut dapat dilakukan jika kuasa hukum Dito yang mengajukan kepada jaksa.

Baca Juga: Protes Mau Dioper ke Lapas Gunung Sindur, Kubu Dito Mahendra Sebut Jaksa Aneh: Dia Bukan Teroris!

"Yang membela Dito kan pengacara sebenarnya, permohonan seharusnya dari pengacaranya, aturannya seperti itu. Jadi harus ada permohonan dari pengacara,” katanya.

Di sisi lain menurut Babul, penahanan Dito yang telah ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung jika dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur justru tidak efektif.

"Tambah jauh berarti tidak efektif, tidak efisien,” ucap dia.

Sebelumnya jaksa meminta terdakwa Dito Mahendra dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Permintaan pemindahan penahanan Dito ini disampaikan JPU dalam sidang pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 Maret 2024 lalu.

Kuasa hukum Dito, Pahrur Dalimunthe mengaku telah menyampaikan keberatan atas permintaan tersebut.

Baca Juga: Kembali Lagi Jalani Sidang Dito Mahendra Dielu-elukan Sejumlah Cewek Sampai Dibawain Mawar Merah

“Kita disidang menyampaikan keberatan,” kata Pahrur kepada wartawan, Minggu (10/3/2024).

Alasan Pahrur menolak permohonan tersebut karena jaksa menurutnya terkesan mendahului hukuman dari majelis hakim. Sebab Dito hingga kekinian masih berstatus terdakwa bukan narapidana.

“Kedua, itu kan Lapas (Gunung Sindur) bukan rutan. Lapas itu kan harusnya sudah dieksekusi, ini kan belum putus. Ketiga, itu kan Lapas terkenal sebagai Lapas teroris. Dia (Dito) kan bukan teroris, dan keempat itu jauh sekali,” terangnya.

Selain itu, Pahrur menilai permohonan JPU itu aneh. Karena dengan memindahkan Dito ke Lapas Gunung Sindur justru akan mempersulit proses persidangan karena lokasinya jauh dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Nah ini kan sidangnya pagi terus, kalau Gunung Sindur mau jam berapa diberangkatkan. Jaksa juga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, itu mereka dari Kejari Jaksel ke Gunung Sindur tiap sidang? Jemput baru anter lagi, kan aneh nambah kerjaan,” imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI