Suara.com - Menteri Agama RI (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menegaskan, jika tak ada larangan sama sekali terkait penggunaan pengeras suara atau speakers di Masjid dan Musala salama bulan suci Ramadan 1445 H.
Menurutnya, pemerintah hanya mengatur agar ada batasan soal waktu penggunaan pengeras suara tersebut agar tak terlalu keras. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menag Nomor 1 Tahun 2024.
"Kan jelas kita tidak pernah melarang pengeras suara. Tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara. Kita cuma menyarankan dengan aturan-aturan supaya dalam waktu-waktu tertentu hanya menggunakan speaker dalam, tidak menggunakan speaker luar," kata Gus Yaqut ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Ia menegaskan, jika masyarakat hidup dituntut secara majemuk dan beragam. Sehingga menurutnya, semua agar saling menghormati.
Baca Juga: Menko PMK: Gunakan Pengeras Suara Masjid Sewajarnya, Jangan Sampai Ganggu Lingkungan
"Jangankan berbeda agama, dalam satu agama pun bisa jadi suara speaker yang terlalu keras, suara speaker yang terlalu keras, jangan diplintir ya. Suara speaker terlalu keras bisa menganggu yang lain," tuturnya.
"Maka kita atur supaya suara speaker itu apalagi yang dilantunkan itu ayat suci, yang dilantunkan itu salawat Nabi terdengar lebih syahdu. Terdengar lebih syahdu dan lebih terasa bagaimana menyemarakkan Ramadannya. Itu sih sebenarnya aturan yang kita buat, jadi bukan melarang," sambungnya.
Lebih lanjut, ia menyesalkan adanya aturan ini justru dimaknai berbeda oleh sebagian orang.
"Jadi kalau ada ustaz siapa itu namanya lupa saya yang melintir-melintir katanya melarang penggunaan speaker gitu gak ada. Justru siar itu penting dan speaker itu kita atur supaya menjadi bagian siar yang indah," pungkasnya.
Baca Juga: Nano-nano Komentar dari JK hingga Muhammadiyah Soal Aturan Pengeras Suara di Masjid