Menaker Ingatkan Pengusaha: THR Wajib Diberikan, Tidak Boleh Dicicil

Rabu, 13 Maret 2024 | 16:00 WIB
Menaker Ingatkan Pengusaha: THR Wajib Diberikan, Tidak Boleh Dicicil
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sampai sekarang tidak ya, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang mesti dilaksanakan para pengusaha. Seperti tahun lalu kita akan buka posko THR, untuk konsultasi pengaduan baik dari kedua belah pihak baik dari pengusaha maupun pekerja," kata Ida.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI