Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan kepada pengusaha untuk menunaikan kewajiban memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan.
Nantinya, Ida segera menerbitkan surat edaran perihal kewajiban pengusaha tersebut.
"Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha. Saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran," katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Ia mengatakan pembayaran THR paling akhir satu minggu atau 7 hari sebelum hari H Lebaran.
"Meskipun sudah lazim, surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur. Ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan. Biasanya memang di awal minggu pertama bulan Ramadan kita keluarkan," kata Ida.
Ida sekaligus menegaskan, pembayaran THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
"Nggak boleh. Nggak boleh," kata Ida.
Seperti tahun sebelumnya, Ida menyampaikan pihaknya segera membuka kembali posko aduan THR. Posko tersebut dibuat untuk tempat pengaduan bagi pekerja maupun pengusaha.
"Kami tadi sampaikan, kami akan buka posko THR. Hari Senin atau Selasa surat akan kami edarkan dan kami membuka posko THR itu," ujar Ida.
Baca Juga: Ini Dia Sosok PNS dengan THR Tertinggi, Jumlahnya Kalahkan Gaji Jokowi
Ida menambahkan, sejauh ini, pada hari kedua Ramadan, belum ada pengusaha yang mengeluhkam tidak bisa membayarkan THR.