Suara.com - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengingatkan kembali agar penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dilakukan sewajarnya, sebagaimana ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agana Nomor 1 Tahun 2024.
"Kan sudah ada kesepakatan itu. Ya, pokoknya gunakan lah pengeras sewajarnya. Tapi jangan sampai mengganggu lingkungan," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Baca Juga:
Momen Erina Gudono Panik Kaesang Bocorkan Mau Maju Bupati Sleman
Ucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Gibran Banjir Panggilan 'Mas Wapres'
Ia mencontohkan penggunaan pengeras suara secara wajar, semisal saat mengumandangkan azan.
Sedangkan untuk kegiatan lain, seperti mengaji, berzikir, dan semacamnya dilakukan mengikuti pedoman di surat edaran.
"Misalnya gunakan lah yang keras pada waktu azan. Misalnya memanggil orang salat. Tapi kalau waktu ngaji, waktu apa, berzikir, masa harus keras-keras," kata Muhadjir.
Baca Juga: Animo Tinggi, Masjid Istiqlal Sediakan Ribuan Nasi Kotak untuk Berbuka Puasa
Ia sepakat bahwa penggunaan pengeras suara di rumah ibadah memang perlu diatur dan ditertibkan demi kepentingan ibadah itu sendiri.