Menko PMK: Gunakan Pengeras Suara Masjid Sewajarnya, Jangan Sampai Ganggu Lingkungan

Rabu, 13 Maret 2024 | 15:14 WIB
Menko PMK: Gunakan Pengeras Suara Masjid Sewajarnya, Jangan Sampai Ganggu Lingkungan
Menko PMK Muhadjir Effendy usai bertemu dengan Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (14/2/2023). (Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengingatkan kembali agar penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dilakukan sewajarnya, sebagaimana ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agana Nomor 1 Tahun 2024.

"Kan sudah ada kesepakatan itu. Ya, pokoknya gunakan lah pengeras sewajarnya. Tapi jangan sampai mengganggu lingkungan," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Baca Juga:

Caleg NasDem Ratu Wulla Pilih Mundur Usai Peroleh 76 Ribu Suara, Warganet Curigai Sosok Viktor Laiskodat

Baca Juga: Animo Tinggi, Masjid Istiqlal Sediakan Ribuan Nasi Kotak untuk Berbuka Puasa

Momen Erina Gudono Panik Kaesang Bocorkan Mau Maju Bupati Sleman

Ucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Gibran Banjir Panggilan 'Mas Wapres'

Ia mencontohkan penggunaan pengeras suara secara wajar, semisal saat mengumandangkan azan.

Sedangkan untuk kegiatan lain, seperti mengaji, berzikir, dan semacamnya dilakukan mengikuti pedoman di surat edaran.

"Misalnya gunakan lah yang keras pada waktu azan. Misalnya memanggil orang salat. Tapi kalau waktu ngaji, waktu apa, berzikir, masa harus keras-keras," kata Muhadjir.

Baca Juga: Balasan Menohok Gus Miftah ke Kemenag Usai Dicap Asbun Gegara Speaker Masjid

Ia sepakat bahwa penggunaan pengeras suara di rumah ibadah memang perlu diatur dan ditertibkan demi kepentingan ibadah itu sendiri.

"Terutama jangan sampai yang mestinya untuk memanggil tapi bikin menjadi gaduh, kemudian yang mestinya harus khusuk tapi dengan adanya pengeras maka jadi terganggu. Semestinya waktunya, apalagi di bulan puasa ini kan mendekatkan kepada Tuhan sehingga jangan terlalu banyak dengar suara keras-keras," tutur Muhadjir.

Sementara itu terkait pro dan kontra yang timbul dampak penerbitan surat edaran pengaturan pengeras suara, Muhadjir menanggapi santai.

"Biasa itu. Kita sudah terbiasa menyelesaikan perbedaan dengan baik. Ini kan persoalan perbedaan awal puasa juga beda toh, tapi juga engga ada hal-hal yang perlu kita sayangkan," kata Muhadjir.

Surat Edaran Menag

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.(Kementerian Agama RI)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.(Kementerian Agama RI)

Sebelumnya, Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas, mengeluarkan Surat Edaran yang berisi aturan penggunaan suara di masjid dan musala selama bulan Ramadhan 1445 Hijriyah/2024 Masehi.

Surat Edaran (SE) Menag Nomor 1 Tahun 2024 tersebut mempedomani SE Menag Nomor 5 Tahun 2022.

"Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala," demikian yang tercantum dalam surat edaran yang dimaksud dikutip Senin (11/8/2024).

Imbauan untuk mengatur pengeras suara sempat menjadi pro dan kontra pada 2022 lalu.

Kalau dilihat dalam SE Menag Nomor 5 Tahun 2022, ketentuan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang dimaksud ialah sebagai berikut:

Salat Subuh:

• Pembacaan Alquran atau salawat/tarhim sebelum azan boleh menggunakan pengeras suara luar maksimal 10 menit.

• Pelaksanaan salat subuh, zikir, doa dan kuliah subbuh menggunakan pengeras suara dalam.

Salat Zuhur, Asar, Magrib dan Isya:

• Pembacaan Alquran atau salawat/tarhim sebelum azan boleh menggunakan suara luar maksimal lima menit

• Setelah azan dikumandangkan, masjid menggunakan pengeras suara dalam.

Salat Jumat:

• Pembacaan Alquran atau salawan/tarhim boleh menggunakan pengeras suara luar dengan waktu maksimal 10 menit.

• Pengeras suara dalam digunakan untuk penyampaian pengumuman terkait petugas, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah Jumat, salat, zikir dan doa.

• Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarrus Alquran menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Hari Raya:

• Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.

• Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar.

• Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI