Menko PMK: Gunakan Pengeras Suara Masjid Sewajarnya, Jangan Sampai Ganggu Lingkungan

Rabu, 13 Maret 2024 | 15:14 WIB
Menko PMK: Gunakan Pengeras Suara Masjid Sewajarnya, Jangan Sampai Ganggu Lingkungan
Menko PMK Muhadjir Effendy usai bertemu dengan Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (14/2/2023). (Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengingatkan kembali agar penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dilakukan sewajarnya, sebagaimana ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agana Nomor 1 Tahun 2024.

"Kan sudah ada kesepakatan itu. Ya, pokoknya gunakan lah pengeras sewajarnya. Tapi jangan sampai mengganggu lingkungan," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Baca Juga:

Caleg NasDem Ratu Wulla Pilih Mundur Usai Peroleh 76 Ribu Suara, Warganet Curigai Sosok Viktor Laiskodat

Momen Erina Gudono Panik Kaesang Bocorkan Mau Maju Bupati Sleman

Ucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Gibran Banjir Panggilan 'Mas Wapres'

Ia mencontohkan penggunaan pengeras suara secara wajar, semisal saat mengumandangkan azan.

Sedangkan untuk kegiatan lain, seperti mengaji, berzikir, dan semacamnya dilakukan mengikuti pedoman di surat edaran.

"Misalnya gunakan lah yang keras pada waktu azan. Misalnya memanggil orang salat. Tapi kalau waktu ngaji, waktu apa, berzikir, masa harus keras-keras," kata Muhadjir.

Baca Juga: Animo Tinggi, Masjid Istiqlal Sediakan Ribuan Nasi Kotak untuk Berbuka Puasa

Ia sepakat bahwa penggunaan pengeras suara di rumah ibadah memang perlu diatur dan ditertibkan demi kepentingan ibadah itu sendiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI