Sembunyi di Thailand, Bareskrim Ungkap Lokasi Gembong Narkoba Fredy Pratama Ngumpet

Rabu, 13 Maret 2024 | 15:01 WIB
Sembunyi di Thailand, Bareskrim Ungkap Lokasi Gembong Narkoba Fredy Pratama Ngumpet
Sembunyi di Thailand, Bareskrim Ungkap Lokasi Gembong Narkoba Fredy Pratama Ngumpet. (foto dok. Polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa meyakini gembong narkoba internasional Fredy Pratama alias Miming masih berada di Thailand. Berdasar hasil penyelidikan, Mukti menyebut Fredy diduga bersembunyi di dalam hutan di Thailand. 

"Saya yakinkan dia (Fredy Pratama) masih Thailand, tapi di dalam hutan," kata Mukti di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).

Dalam waktu dekat ini, kata Mukti, dirinya berencana bertolak ke Thailand untuk melanjutkan pemburuan terhadap Fredy. 

"Kami akan adakan join lagi dengan polisi Thailand bagaimana hasilnya," ujar Mukti. 

Baca Juga: Tuding Gibran Pakai 3 Mikrofon di Debat Cawapres, Roy Suryo Segera Diperiksa Sebagai Terlapor Kasus Hoaks

Polda Lampung menangkap 8 orang anggota jaringan Fredy Pratama. [Lampungpro.co]
Polda Lampung menangkap 8 orang anggota jaringan Fredy Pratama. [Lampungpro.co]

Selain melakukan pemburuan terhadap Fredy, lanjut Mukti, pihaknya juga akan melakukan penyitaan terhadap aset-asetnya yang berada di Thailand. Penyitaan rencananya akan dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU terhadap orang tua Ferdy. 

"Menunggu putusan daripada inkrahnya bapaknya Fredy Pratama, supaya bisa menyita semua aset-asetnya yang ada di daerah Thailand," jelas Mukti. 

Hotel dan Karaoke

Sebelumnya Mukti menyebut Fredy mengalirkan uang hasil kejahatannya untuk membangun hotel hingga tempat karaoke. Bisnis tersebut dikelola oleh orang tuanya yang berada di Indonesia. 

"Dia (Fredy) menyalurkan melalui bapaknya, digunakan untuk usaha-usaha tempat karaoke, hotel, restoran dan sebagainya," kata Mukti kepada wartawan, Jumat (15/9/2023) lalu. 

Baca Juga: Cerita Polisi Tangkap Gembong Sabu Saat Transaksi di Depan Masjid Setelah Subuhan

Selain itu, uang hasil kejahatan tersebut juga dialihkan orang tua Fredy untuk membeli aset berupa tanah. Mukti memastikan penyidik telah menerapkan pasal TPPU terhadap orang tua Fredy. 

Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap narkoba dan tindak pidana pencucian uang jaringan Fredy Pratama selama periode 2020 sampai dengan 2023 dengan aset senilai Rp10,5 triliun, Jakarta, Selasa (12/9/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap narkoba dan tindak pidana pencucian uang jaringan Fredy Pratama selama periode 2020 sampai dengan 2023 dengan aset senilai Rp10,5 triliun, Jakarta, Selasa (12/9/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

"Ada juga tanah-tanah yang dibeli bapaknya sebagai aset daripada pencucian uang yang dilakukan oleh Fredy Pratama terhadap uang uang tersebut, dan bapaknya juga sudah kami proses," jelasnya.

Mertua Kartel

Sementara mertua Fredy menurut Mukti merupakan seorang kartel narkoba di Thailand. Mukti ketika itu juga meyakini Ferdy berada di sana. Sebab, istri Fredy juga merupakan seorang warga negara Thailand. 

"Kita yakin bahwa yang bersangkutan masih ada di wilayah Thailand karena istri adalah orang Thailand dan mertuanya diduga adalah kartel narkotika di daerah Thailand," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI