Usai Viral, Kuburan Kucing di Kawasan Senayan Kini Rata dengan Tanah, Apa Sebabnya?

Rabu, 13 Maret 2024 | 14:46 WIB
Usai Viral, Kuburan Kucing di Kawasan Senayan Kini Rata dengan Tanah, Apa Sebabnya?
Kuburan kucing di kawasan Senayan, Jaksel. (tangkapan layar/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  1. Mendapat izin dari pihak berwenang;
  2. Tidak bertentangan dengan rencana tata ruang, rencana tata bangunan dan 
    ingkungan:
  3. Tidak mengganggu fungsi prasarana dan sarana yang bersangkutan;
  4. Tetap mempertimbangkan keserasian bagunan gedung dan lingkungannya.

Pasal 18 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 menyatakan bahwa Setiap mendirikan bangunan gedung di atas, dan/atau di bawah tanah, air, dan/atau prasarana dan sarana umum tidak boleh mengganggu keseimbangan lingkungan, fungsi lindung kawasan, dan/atau fungsi prasarana dan sarana umum yang bersangkutan. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pembangunan pada jalur hijau yang merupakan prasaranan dan sarana umum. 

Pendirian bangunan pada jalur hijau harus memiliki IMB. Permohonan IMB pada jalur hijau dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pihak yang berwenang. (Muhamad Iqbal Fathurahman)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI