Suara.com - Kucing liar seringkali dipandang sebelah mata oleh sebagian besar orang. Namun, siapa sangka, ada orang yang peduli hingga membuatkan makam bagi kucing yang mati, baik yang liar maupun kucing peliharaan.
Kuburan kucing itu berada di jalur hijau yang berada di Jalan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Setelah keberadaaan kuburan kucing itu viral di media sosial, fenomena ini ternyata banyak menarik simpati terutama para pecinta kucing karena mereka merasa kucing kini semakin dipedulikan.
Meski begitu, berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi pada Rabu (13/03/24) terlihat puluhan makan tersebut kini sudah hampir rata dengan tanah.
Baca Juga: Trah Jaya Baya Gagal Ngantor di Senayan, Pilkada Lebak Diprediksi Muncul Sosok Baru
Sejumlah nisan yang menghiasi pusara hewan gemoy itu pun kini sudah tidak ada.
Menurut pengakuan warga yang tinggal di sekitar lokasi, area pemakaman kucing itu dikabarkan akan segera diuruk.
"Mau diuruk itu, kan gak boleh karena jalur hijau," ujar salah seorang warga.
Makam-makam kucing itu berada di jalur hijau yang mestinya tidak boleh dipergunakan untuk apapun selain ruang terbuka hijau.
Dilansir dari laman Bali.bpk.go.id, Jalur hijau merupakan prasarana dan sarana umum. Hal ini dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 29 PP Nomor 36 Tahun 2005, yang dimaksud dengan prasarana dan sarana umum seperti jalur jalan dan/atau jalur hijau, daerah hantaran udara (transmisi) tegangan tinggi, dan/atau menara telekomunikasi, dan/atau menara air.
Baca Juga: Siapa Mbak Sri Rahayu? Mantan Koruptor yang Bikin Arteria Dahlan Terancam Gagal ke Senayan
Pendirian bangunan pada jalur hijau dapat dilakukan. Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung mengatur syarat pembangunan bangunan pada jalur hijau yang terdiri dari:
- Mendapat izin dari pihak berwenang;
- Tidak bertentangan dengan rencana tata ruang, rencana tata bangunan dan
ingkungan: - Tidak mengganggu fungsi prasarana dan sarana yang bersangkutan;
- Tetap mempertimbangkan keserasian bagunan gedung dan lingkungannya.
Pasal 18 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 menyatakan bahwa Setiap mendirikan bangunan gedung di atas, dan/atau di bawah tanah, air, dan/atau prasarana dan sarana umum tidak boleh mengganggu keseimbangan lingkungan, fungsi lindung kawasan, dan/atau fungsi prasarana dan sarana umum yang bersangkutan. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pembangunan pada jalur hijau yang merupakan prasaranan dan sarana umum.
Pendirian bangunan pada jalur hijau harus memiliki IMB. Permohonan IMB pada jalur hijau dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pihak yang berwenang. (Muhamad Iqbal Fathurahman)