Bahas RUU DKJ, Mendagri Tito: Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

Rabu, 13 Maret 2024 | 12:50 WIB
Bahas RUU DKJ, Mendagri Tito: Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
Mendagri Tito Karnavian bahas RUU DKJ. (bidik layar video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian menegaskan, jika Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap akan dipilih langsung oleh rakyat. Ia mengatakan, dalam draf RUU DKJ Gubernur bukan ditunjuk oleh Presiden.

Hal itu ditegaskannya saat Mendagri rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI bersama DPD RI dan Pemerintah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Tito awalnya menyampaikan jika pihaknya perlu memberikan tanggapannya soal pemilihan Gubernur Jakarta dalam RUU DKJ dipilih langsung oleh rakyat atau ditunjuk.

Ia pun menegaskan, jika Gubernur Jakarta nantinya tetap akan dipilih oleh rakyat belum akan berubah.

Baca Juga: Anggota Baleg Guspardi Gaus Ungkap Rencana Pembahasan RUU DKJ pada Masa Sidang IV

"Kami sudah pernah menjawab info-info yang sangat penting utk dijawab secara formal juga, yaitu tentang isu pemilihan gubernur dan wakil gubernur daerah khusus Jakarta," kata Tito.

"Sikap pemerintah tegas, tetap pada posisi dipilih, atau tidak berubah sesuai dengan yang sudah dilaksanakan saat ini," sambungnya.

Sontak penegaskan Tito tersebut mendapat sambutan tepuk tangan dari para anggota atau peserta Raker ini.

Tito mengatakan, sejak awal dalam draf pemerintah RUU DKJ pemilihan Gubernur tetap dipilih langsung oleh rakyat.

"Bukan ditunjuk. Sekali lagi. Karena dari awal draf kami, draf pemeringah sikapnya sama juga, dipilih, bukan ditunjuk," pungkasnya.

Baca Juga: Komisi II: Penentuan Otoritas Kawasan Aglomerasi dalam RUU DKJ Seharusnya Ditetapkan Presiden Mendatang

Sebelumnya, Selasa (5/3), Rapat Paripurna Ke-13 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023—2024 di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, menyetujui Badan Legislasi DPR membahas RUU DKJ.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna itu mengatakan bahwa penerimaan surat presiden tentang pembahasan RUU DKJ telah dibacakan pada Rapat Paripurna DPR RI sebelumnya.

Sufmi Dasco menjelaskan bahwa pemerintah telah menugaskan lima menteri untuk bersama atau secara terpisah membahas RUU DKJ bersama DPR RI.

Lima menteri itu adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI