Usai Buron Kasus Rekayasa DPT Pemilu, Anggota PPLN Kuala Lumpur Akhirnya Menyerah!

Rabu, 13 Maret 2024 | 11:16 WIB
Usai Buron Kasus Rekayasa DPT Pemilu, Anggota PPLN Kuala Lumpur Akhirnya Menyerah!
Usai Buron Kasus Rekayasa DPT Pemilu, Anggota PPLN Kuala Lumpur Akhirnya Menyerah! (Dok Foto Bareskrim Polri).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 28 Februari 2024. Berdasar hasil penyidikan, para tersangka diduga terlibat dengan sengaja menambah atau memalsukan jumlah daftar pemilih tetap atau DPT.

Ketujuh tersangka juga diduga terlibat lobi-lobi dengan partai politik untuk mengatur jumlah DPT. 

"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik," ungkap Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (29/2/2024) lalu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 545 dan atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI