Usai Buron Kasus Rekayasa DPT Pemilu, Anggota PPLN Kuala Lumpur Akhirnya Menyerah!

Rabu, 13 Maret 2024 | 11:16 WIB
Usai Buron Kasus Rekayasa DPT Pemilu, Anggota PPLN Kuala Lumpur Akhirnya Menyerah!
Usai Buron Kasus Rekayasa DPT Pemilu, Anggota PPLN Kuala Lumpur Akhirnya Menyerah! (Dok Foto Bareskrim Polri).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia berinisial MKM selaku tersangka kasus rekayasa daftar pemilih tetap atau DPT Pemilu 2024 menyerahkan diri ke Bareskrim Polri. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut MKM menyerahkan diri pada Rabu (13/3/2024) hari ini.

"Iya pagi ini menyerahkan diri," kata Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).

Tersangka MKM, kata Djuhandhani, rencananya akan langsung diserahkan ke Kejaksaan Agung RI. 

Baca Juga: Ada Kampanye Caleg Di PSU Kuala Lumpur, Tapi Bawaslu Bilang Bukan Pelanggaran

"Akan kami serahkan ke JPU (jaksa penuntut umum)," katanya. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah memburu satu dari tujuh PPLN Kuala Lumpur yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana Pemilu. 

Djuhandhani saat itu menyebut satu tersangka yang masih buron tersebut berinisial MKM. Berdasar hasil penyelidikan, tersangka MKM terdeteksi berada di Indonesia. 

"Data perlintasan sudah berada di Indonesia. Sedang kita cari," kata Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (8/3/2024 lalu.

Sementara enam tersangka yang sudah ditangkap masing-masing berinisial UF, PS, APR, AKH, TOCR, dan DS. Mereka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI pada Jumat (8/3/2024) lalu usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Juga: Alasan KPU Soal Rekap Suara Daerah Lewati Tenggat Waktu: Kadang-kadang Macet Di Bawah

Rekayasa DPT

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 28 Februari 2024. Berdasar hasil penyidikan, para tersangka diduga terlibat dengan sengaja menambah atau memalsukan jumlah daftar pemilih tetap atau DPT.

Ketujuh tersangka juga diduga terlibat lobi-lobi dengan partai politik untuk mengatur jumlah DPT. 

"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik," ungkap Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (29/2/2024) lalu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 545 dan atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI