
Sebanyak 13 tahanan dari 16 yang kabur telah lebih dahulu ditangkap. Mereka mengaku melarikan diri dengan cara memotong teralis ventilasi kamar mandi menggunakan gergaji besi selama tiga minggu secara bergantian sambil bernyanyi untuk mengelabui petugas penjaga tahanan.
"Setidaknya selama kurang lebih sekitar tiga minggu bergantian sambil bernyanyi. Sehingga mengelabui suara dan sebagainya," ungkap Susatyo.
Berdasar hasil pemeriksaan terhadap para tahanan yang sudah tertangkap, lanjut Susatyo, mereka mengaku mendapat gergaji besi dari seorang perempuan bernama Rizki Amelia. Perempuan tersebut merupakan istri dari tahanan bernama Syarifudin.
"Gergaji diselipkan saat besuk tahanan. Kemudian gergaji tersebut digunakan untuk memotong tralis secara bergantian dan mengkikis dinding tembok," ungkap Susatyo.
Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan Rizki sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 223 Juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 138 Undang-Undang Narkotika.
"Terkait menghalangi penyidikan dengan membantu pelarian ancaman hukuman 7 tahun," pungkas Susatyo.