Ia mengatakan seharusnya Gus Miftah memahami edaran yang dikeluarkan Kemenag agar tidak asal bunyi.
"Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah," katanya.
Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah atau kajian Ramadan, dan tadarrus Alquran menggunakan Pengeras Suara Dalam.
“Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Alquran menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam,” tegasnya.
Sebelumnya tersiar video ceramah Gus Miftah yang diunggah di akun YouTube Ewen Channel. Dalam ceramahnya, Gus Miftah menjelaskan tentang speaker luar masjid.
"Saya nggak sepakat adanya edaran, tidak usah tadarus pakai speaker luar. Tetap tadarus pakai speaker luar, tapi tahu waktu. Jam 10 ganti speaker dalam," katanya.