Tanggapi Teguran Kemenag, Gus Miftah: Saya Tegaskan Tidak Pernah Sebut Surat Edaran

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 13 Maret 2024 | 02:00 WIB
Tanggapi Teguran Kemenag, Gus Miftah: Saya Tegaskan Tidak Pernah Sebut Surat Edaran
Gus Miftah. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pendakwah Kondang Miftah Maulana Habiburrahman atau yang dikenal dengan Gus Miftah menyanggah Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie soal ceramah mengenai penggunaan speaker (pengeras suara) saat bulan Ramadan.

Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji Sleman ini mengungkapkan bahwa dirinya tidak menyebut Kemenag.

"Kemenag RI jangan bawa perasaan (baper), lihat pidato Abah (sapaan Gus Miftah), ada enggak ditunjukkan kepada Kemenag, 'kan enggak ada. Kenapa jadi baper dengan mengatakan abah asbun (asal bunyi)," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (12/3/2024).

Ia menegaskan bahwa tidak ada sama sekali dirinya berceramah dengan penyebutan surat edaran Kemenag RI.

Baca Juga: Soal Polemik Aturan Speaker Masjid, Gus Miftah Minta Kemenag Jangan Baper

"Jadi, sekali lagi saya tegaskan, Gus Miftah tidak pernah menyebut surat edaran Kemenag RI terkait dengan pengeras suara karena yang menyarankan soal pembatasan speaker tersebut bukan hanya Menteri Agama," jelasnya.

Meski begitu, ia menegaskan demi syiar Ramadan, penggunaan speaker harus tetap dilakukan. Pernyataan tersebut menurutnya, demi mengembalikan suasana bulan puasa pada zaman orang tua dahulu.

"Akan tetapi, tetap semua harus ada batasnya dalam penggunaan speaker. Katakanlah sampai pukul 22.00 pakai speaker luar. Kemeriahan Ramadan itu harus dikembalikan seperti masa kecil orang tua kita dahulu, jadi nuansa Ramadan itu terasa," katanya.

Sebelumnya ketika ceramah di Bangsri, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) beberapa waktu lalu itu.

Gus Miftah disebut-sebut membandingkan penggunaan speaker tadarus dengan dangdutan yang disebutnya tidak dilarang bahkan hingga jam 1 pagi.

Baca Juga: Adu Keras Kemenag Vs Gus Miftah Soal Speaker Masjid: Jangan Asal Asbun!

"Gus Miftah tampak asbun (asal bunyi) dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat," tegas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta, Senin (11/3/2024).

Ia mengatakan seharusnya Gus Miftah memahami edaran yang dikeluarkan Kemenag agar tidak asal bunyi.

"Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah," katanya.

Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah atau kajian Ramadan, dan tadarrus Alquran menggunakan Pengeras Suara Dalam.

“Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Alquran menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam,” tegasnya.

Sebelumnya tersiar video ceramah Gus Miftah yang diunggah di akun YouTube Ewen Channel. Dalam ceramahnya, Gus Miftah menjelaskan tentang speaker luar masjid.

"Saya nggak sepakat adanya edaran, tidak usah tadarus pakai speaker luar. Tetap tadarus pakai speaker luar, tapi tahu waktu. Jam 10 ganti speaker dalam," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI