KPU Beberkan Fakta Baru Kasus Penggelembungan Suara di Bekasi Timur Ternyata...

Galih Prasetyo Suara.Com
Selasa, 12 Maret 2024 | 21:23 WIB
KPU Beberkan Fakta Baru Kasus Penggelembungan Suara di Bekasi Timur Ternyata...
Anggota PPK Kecamatan Bekasi Timur, Gregi Thomas menangis saat menceritakan Sirekap dibekukan oleh Ketua PPK tanpa sepengetahuan anggotanya. [Tangkap layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menemukan adanya dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bekasi Timur, Muhammad Lukman.

Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa mengatakan, dugaan pelanggaran etika itu diketahui setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Ketua PPK Bekasi Timur, pada Kamis (12/3/2024).

“Hasil klarifikasinya sih menyimpulkan ada dugaan pelanggaran lah kira-kira begitu. Ya ada dugaan pelanggaran etika,” kata Ali.

Meski begitu, menurut Ali pihaknya masih harus melakukan pemeriksaan lebih dalam untuk menentukan keputusan terhadap Ketua PPK Bekasi Timur.

“Tetap harus dilanjutkan dengan pemeriksaan untuk menentukan status-status selanjutnya. KPU nanti akan membentuk tim pemeriksaan,” ujar Ali.

Saat ini Ketua PPK Bekasi Timur untuk sementara dinonaktifkan dari jabatannya. Sehingga, M Lukman tidak diperkenankan mengikuti kegiatan yang berhubungan dengan PPK Bekasi Timur.

“Hari ini saudara Lukman posisi nya masih dalam kondisi dinonaktifkan, jadi nanti tidak mengikuti rekapitulasi,” ujar Ali

“Dan memang sejak dinonaktifkan sudah tidak mengikuti kegiatan-kegiatan yang menjadi tanggung jawab PPK,” sambungnya.

Sebelumnya, beredar video pernyataan Anggota PPK Bekasi Timur, Gregi Thomas yang mengonfirmasi terjadinya upaya penggelembungan suara melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Baca Juga: Kalahkan Viktor Laiskodat di NTT, Caleg NasDem Ratu Wulla Peraih 76 Ribu Suara Pilih Mundur

Dalam video berdurasi 5 menit, 28 detik itu, Gregi menjelaskan bahwa ada dua jenis aplikasi Sirekap yang dimiliki PPK, yaitu aplikasi Sirekap utama atau admin aplikasi Sirekap operator.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI