Suara.com - Gibran Rakabuming Raka dianggap kesulitan jika kemudian ia terpilih jadi Wakil Presiden (Wapres) dan mendapat tugas menjadi Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi. Menurut Pengamat tata kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga, Gibran tidak memiliki jam terbang tangani masalah di kawasan Jabodetabek.
"Dengan pengalaman atau jam terbatas Gibran akan kesulitan menangani masalah di Jabodetabek di bawah dewan tersebut," kata Yoga seperti dikutip dari Antara.
Di pasal 51 RUU DKJ disebutkan bahwa pembangunan Daerah Khusus Jakarta akan disinkronkan dengan kawasan aglomerasi.
Kawasan tersebut meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Bekasi.
Baca Juga: Dituding Pesanan karena 02 yang Menang, KawalPemilu: Relawan Kami Justru Banyak dari 01 dan 03
Yoga menuturkan jika nantinya Dewan Kawasan Aglomerasi dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diketuai oleh wakil presiden diwujudkan, maka sebaiknya melihat rekam jejak kinerja sebelumnya.
Dia menyebutkan contoh ketika Wakil Presiden Jusuf Kalla, penanganan banjir terbilang dapat teratasi dengan kerja sama kementerian dan kepala daerah setempat.
Sedangkan Gibran baru memiliki pengalaman Wali Kota Surakarta (Jawa Tengah). "Kemampuan individu orangnya yang menentukan keberhasilan bukan jabatannya," tegasnya.
Karena itu, dia meminta agar siapapun pemimpin Jakarta pasca Ibu Kota Negara (IKN) mampu memahami dengan cermat masalah pokok atau prioritas di Jakarta maupun sekitarnya untuk menjembatani kesamaan penanganan permasalahan dan kepastian yang diambil.
Dia menolak adanya wacana yang mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden dalam RUU DKJ.
Baca Juga: Balik dari Inggris, Tas Favorit Konglomerat Selvi Ananda saat ke Mall: Bukan Hermes
"Gubernur dan wakil gubernur harus dipilih melalui pilkada bukan ditunjuk Presiden agar warga dapat menentukan pilihannya demi membawa Jakarta lebih baik," ujarnya.
Yoga menjelaskan dampak yang dikhawatirkan jika gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden maka akan mencederai
demokrasi lantaran mengabaikan hak pilih warga Jakarta.