Suara.com - Perkara penggunaan pengeras suara atau speaker masjid antara Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah dengan Kementerian Agama atau Kemenag masih berlanjut.
Usai dicap asal bunyi atau asbun, Gus Miftah langsung membalasnya.
Baca Juga:
Diungkap Mahfud MD, Begini Respon Ganjar Usai Dilaporkan ke KPK
Baca Juga: Nano-nano Komentar dari JK hingga Muhammadiyah Soal Aturan Pengeras Suara di Masjid
Erina Gudono Ramaikan Bursa Pilkada Sleman, Begini Respons Ganjar-Mahfud
Ucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Gibran Banjir Panggilan 'Mas Wapres'
Gus Miftah meminta Kemenag untuk tidak bawa perasaan alias baper.
"Kemenag RI jangan bawa perasaan (baper), lihat pidato Abah (sapaan Gus Miftah), ada enggak ditunjukkan kepada Kemenag, 'kan enggak ada. Kenapa jadi baper dengan mengatakan abah asbun (asal bunyi)," kata Gus Miftah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/3/2024).
Gus Miftah meminta Kemenag untuk tidak baper karena sampai-sampai menyebut dirinya asbun soal penggunaan pengeras suara di masjid.
Baca Juga: Gus Miftah Samakan Penggunaan Pengeras Suara Masjid dengan Dangdutan, Kemenag: Asbun dan Gagal Paham
Sebabnya, ia membicarakan soal penggunaan pengeras suara dalam ceramah tanpa menyebut nama Kemenag sama sekali.
"Jadi, sekali lagi saya tegaskan, Gus Miftah tidak pernah menyebut surat edaran Kemenag RI terkait dengan pengeras suara karena yang menyarankan soal pembatasan speaker tersebut bukan hanya Menteri Agama," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Gus Miftah mengatakan, speaker harus tetap dilakukan demi mengembalikan suasana bulan puasa pada zaman orang tua dahulu.
"Akan tetapi, tetap semua harus ada batasnya dalam penggunaan speaker. Katakanlah sampai pukul 22.00 pakai speaker luar. Kemeriahan Ramadhan itu harus dikembalikan seperti masa kecil orang tua kita dahulu, jadi nuansa Ramadhan itu terasa," terangnya.
Dicap Asbun
Sebelumnya, video Gus Miftah saat ceramah viral di media sosial.
Saat ceramah, Gus Miftah membandingkan penggunaan speaker masjid dengan dangdutan.
Menurutnya, dangdutan tidak pernah dilarang meskipun menggunakan pengeras suara hingga pukul 1 dini hari.
Ceramahnya Gus Miftah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur tersebut lantas direspons oleh Kemenag.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie dalam keterangannya, Senin (11/3/2024) mengatakan Gus Miftah asal bunyi alias asbun.
“Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” ujar Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta, Senin (11/3/2024).
“Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” sambung Anna Hasbie.
Menurut dia, Kementerian Agama pada 18 Februari 2022 menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Edaran ini bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.