Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen sejak 1 April 2022. Lalu, UU tersebut mengamanatkan pemerintah untuk kembali menaikkan tarif PPN menjadi sebesar 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Menurut Airlangga, ketentuan kenaikan tarif PPN ini akan berlanjut pada 2025 karena juga sudah keputusan masyarakat yang memilih pemerintahan baru dengan program-program keberlanjutan dari Presiden Joko Widodo.
"Pertama tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan-pilihannya adalah keberlanjutan, tentu kalau keberlanjutan program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan termasuk kebijakan PPN," tegas Airlangga dikutip, Jumat (8/3/2024).