Hotman Paris Protes soal PPN Bakal Naik 12 persen Tahun Depan, Auto Kena Sentil Warganet: Mulai Nyesal Dukung 02?

Bella Suara.Com
Selasa, 12 Maret 2024 | 16:52 WIB
Hotman Paris Protes soal PPN Bakal Naik 12 persen Tahun Depan, Auto Kena Sentil Warganet: Mulai Nyesal Dukung 02?
Hotman Paris (tangkapan layar Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut berkomentar soal keputusan pemerintah yang akan menaikkan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.

Komentar itu Hotman sampaikan lewat akun instagram @hotmanparisofficial. Menuru dia, keputusan itu akan semakin membuat harga-harga barang dan jasa naik dan membebani masyarakat.

"Pajak naik lagi! Hai kau kau: jangan bilang rasain Hotman! Sebab pajak naik maka harga produk dan jasa naik dan akhirnya rakyat yang bayar! Pelajaran bagi yang tidak sadar," kata Hotman, dikutip lewat akun @andercover pada Selasa (11/3/2024).

Namun, bukannya mendapat dukungan dari warganet, protes Hotman Paris itu justru menuai sindiran pedas dari warganet. Banyak warganet yang ikut menyentil soal pilihan politik Hotman saat Pemilu 2024 yang digelar Rabu (14/02) lalu.

Hotman Paris secara terang-terangan memberi dukungan terhadap Paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

"Loh bukankah abang dukung gemoy? Dan teman² abang itu malah selalu ikut debat selalu masuk tv mukanya? Dulu gak inget rakyat kah? Skrg kok baru bawa² rakyat?," komentar warganet.

"Kenapa bang? Mulai nysal kah dkung 02?," timpal warganet lain.

"Mau lanjot kan ? Jgn protes, joged aja lek…..oke gas," timpal warganet lainnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 tidak akan ada penundaan.

Baca Juga: Koar-koar Bela Aden Wong, Warganet Ramai Suarakan Boikot Hotman Paris!

Adapun saat ini, tarif PPN saat ini sebesar 11 persen sejak 2022, atau telah naik sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dari sebelumnya 10 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI