Menurut pemantauan bulan atau hilal di 134 titik di Indonesia, ketinggian hilal di seluruh Indonesia belum memenuhi syarat untuk menjadi bulan baru, karena baru mencapai minus 0 derajat 20,2 menit sampai dengan 0 derajat 52,09 menit.
Pemerintah lantas menggunakan metode rukyatul hilal atau pengamatan bulan menentukan awal bulan baru, yang mempertimbangkan hasil hisab posisi hilal yang dikonfirmasi lagi lewat pengamatan hilal dengan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), yaitu kriteria visibilitas hilal berubah menjadi ketinggian hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.