Pemkab Pesisir Selatan, Sumbar telah menetapkan masa tanggap darurat bencana banjir bandang selama 14 hari terhitung sejak 8 Maret 2024.
Operasi pencarian melibatkan tim dari Kantor SAR Padang, Bengkulu, Jambi, dan Medan. Kemudian TNI, Polri, BPBD, Tagana, pemadam kebakaran, PMI, Pramuka, KSB, dan insan kebencanaan lainnya.