Namanya Masuk Bursa Ketum Golkar, Bahlil Justru Terseret Kasus Dugaan Suap Izin Tambang Rp 25 M

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 12 Maret 2024 | 09:43 WIB
Namanya Masuk Bursa Ketum Golkar, Bahlil Justru Terseret Kasus Dugaan Suap Izin Tambang Rp 25 M
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurutnya, presiden harus berani menegakkan hukum agar tak meninggalkan preseden buruk menjelang berakhirnya masa kepemimpinan. Apalagi jika kasus ini benar, maka Bahlil telah menyuburkan pertambangan ilegal.

"Karena biasanya, banyak dari perusahaan yang legal itu punya banyak jaringan pertambangan ilegal. Itu yang terjadi selama ini. Pertumbuhan tambang ilegal ini-lah yang merugikan negara," imbuh dia.

Sementara itu, Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah buka suara soal tudingan meminta upeti kepada pengusaha tambang yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya dicabut oleh pemerintah karena dianggap tak produktif.

Bahlil menampik keras tudingan yang menyebut dirinya meminta upeti Rp 5 miliar hingga Rp 25 miliar.

"Dari mana itu? Siapa yang bilang? Dari mana kabarnya? Lapor ke polisi dan tangkap itu orang,” kata Bahlil disela-sela peresmian Pabrik PT Kaltim Amonium Nitrat (KAN) di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) pekan lalu.

Mantan Ketua HIPMI itu pun mengklaim bahwa saat ini seluruh perizinan tidak dapat dipermainkan dengan pemberian uang pelicin atau amplop.

“Gak bener lah, mana ada. Sekarang urus-urus izin gak boleh ada macam-macam amplop-amplop. Kalo ada yang kayak begitu, ada yang mengatasnamakan, lapor ke polisi. Kalau gak, lapor ke saya,” ujarnya.

Bahlil sendiri saat ini diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan perpanjangan izin IUP.

Dari catatan ada sekitar 2.078 Izin IUP yang dicabut oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dari total 5.490 IUP yang diterbitkan atau hampir 40 persen.

Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus Suap Tambang, Muncul Tagar Pecat Bahlil di Medsos

Adapun wilayah izin usaha pertambangan tersebut tersebar di sejumlah provinsi antara lain Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan D.I. Yogyakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI