Namanya Masuk Bursa Ketum Golkar, Bahlil Justru Terseret Kasus Dugaan Suap Izin Tambang Rp 25 M

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 12 Maret 2024 | 09:43 WIB
Namanya Masuk Bursa Ketum Golkar, Bahlil Justru Terseret Kasus Dugaan Suap Izin Tambang Rp 25 M
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkap ada empat nama yang sejauh ini masuk bursa calon ketua umum (caketum) Partai Golkar. Keempatnya yakni Airlangga Hartarto, Bahlil Lahadalia, Agus Gumiwang Kartasasmita atau AGK dan Bambang Soesatyo.

"Setidaknya santer empat suara yang muncul di permukaan yang akan bertarung di forum Munas tahun ini," kata Bamsoet di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (8/3/2024) lalu.

"Ada Pak Airlangga, kemudian ada Pak Agus Gumiwang, kemudian ada Pak Bahlil, dan ada saya," ucap Bamsoet.

Khusus untuk Bahlil, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini juga tengah ramai dikaitkan dengan kasus dugaan suap izin tambang mencapai Rp 25 miliar.

Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus Suap Tambang, Muncul Tagar Pecat Bahlil di Medsos

Meski dugaan itu sudah dibantah oleh Bahlil, nyatanya tagar pecat Bahlil sempat trending atau ramai di media sosial X baru-baru ini.

Ramai netizen di X (dulu Twitter) meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi segera memecat Bahlil dari jabatannya. Pada Senin (11/3/2023), setidaknya ada ribuan warganet yang membuat kicauan perihal pemecatan Bahlil.

Kemungkinan pemecatan Bahlil itu diungkapkan oleh Pengamat Ekonomi, Energi dan Pertambangan dari Universitas Gajah Mada (UGM), Fahmy Radhi. Ia meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga hukum terkait turun tangan menindak dugaan kasus tersebut.

"Saya berharap KPK dan aparat penegak hukum lainnya harus bertindak demi kepentingan negara. Tidak peduli siapapun yang melakukan dugaan tindakan (suap) itu, harus ditindak," ujarnya.

Pemecatan ini bisa dilakukan jika memang Bahlil terbukti bersalah dan menjadi tersangka.

Baca Juga: Bahlil Buka Suara Soal Tudingan Minta Upeti Izin Tambang Hingga Rp25 Miliar

"Berkaca dari kasus SYL (eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo), dan menteri lainnya, jika KPK punya alat bukti yang cukup dan jadi tersangka, dia harus dipecat dari Menteri," kata Fahmy.

Menurutnya, presiden harus berani menegakkan hukum agar tak meninggalkan preseden buruk menjelang berakhirnya masa kepemimpinan. Apalagi jika kasus ini benar, maka Bahlil telah menyuburkan pertambangan ilegal.

"Karena biasanya, banyak dari perusahaan yang legal itu punya banyak jaringan pertambangan ilegal. Itu yang terjadi selama ini. Pertumbuhan tambang ilegal ini-lah yang merugikan negara," imbuh dia.

Sementara itu, Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah buka suara soal tudingan meminta upeti kepada pengusaha tambang yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya dicabut oleh pemerintah karena dianggap tak produktif.

Bahlil menampik keras tudingan yang menyebut dirinya meminta upeti Rp 5 miliar hingga Rp 25 miliar.

"Dari mana itu? Siapa yang bilang? Dari mana kabarnya? Lapor ke polisi dan tangkap itu orang,” kata Bahlil disela-sela peresmian Pabrik PT Kaltim Amonium Nitrat (KAN) di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) pekan lalu.

Mantan Ketua HIPMI itu pun mengklaim bahwa saat ini seluruh perizinan tidak dapat dipermainkan dengan pemberian uang pelicin atau amplop.

“Gak bener lah, mana ada. Sekarang urus-urus izin gak boleh ada macam-macam amplop-amplop. Kalo ada yang kayak begitu, ada yang mengatasnamakan, lapor ke polisi. Kalau gak, lapor ke saya,” ujarnya.

Bahlil sendiri saat ini diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan perpanjangan izin IUP.

Dari catatan ada sekitar 2.078 Izin IUP yang dicabut oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dari total 5.490 IUP yang diterbitkan atau hampir 40 persen.

Adapun wilayah izin usaha pertambangan tersebut tersebar di sejumlah provinsi antara lain Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan D.I. Yogyakarta.

Kemudian, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI