Pakar Sebut Ada Unsur Pembunuhan Di Kasus Bundir Sekeluarga Di Jakarta Utara, Ini Alasannya

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 12 Maret 2024 | 03:21 WIB
Pakar Sebut Ada Unsur Pembunuhan Di Kasus Bundir Sekeluarga Di Jakarta Utara, Ini Alasannya
Lokasi bunuh diri satu keluarga di Apartemen Teluk Intan, Penjaringan, Jakarta Utara. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ramai disebut sebagai kasus bunuh diri atau bundir sekeluarga, pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menyatakan tak sepakat bila kematian empat orang di Apartemen Teluk Intan Tower Topaz, Penjaringan Jakarta Utara pada Sabtu (9/3/2024) sebagai bunuh diri atau bundir.

Reza justru menyebut ada unsur pembunuhan dari kasus yang menewaskan empat sekeluarga yang terdiri dari suami, istri dan dua anak itu.

"Tidak sepakat dengan sebutan itu," kata Reza dikutip, Selasa (12/3/2024).

Dia menjelaskan alasannya tidak sepakat apabila kasus itu sebagai bunuh diri sekeluarga. Menurutnya, empat orang yang terjun dari atap apartemen itu baru bisa dikatakan bunuh diri bersama-sama, hanya jika bisa dipastikan bahwa pada masing-masing orang tersebut ada kehendak dan antar mereka ada kesepakatan (konsensual) untuk melakukan perbuatan sedemikian rupa.

Baca Juga: Misteri Kasus Satu Keluarga Bunuh Diri dari Lantai 22 Apartemen, Tetangga Ungkap Hal Ini

Namun, pada kejadian di Apartemen Teluk Intan itu ada dua orang anak. Di mana anggapan bahwa anak-anak berkehendak dan bersepakat, dalam peristiwa semacam ini serta-merta gugur.

”Dalam situasi apa pun, anak-anak secara universal harus dipandang sebagai manusia yang tidak memberikan persetujuannya bagi aksi bunuh diri,” katanya.

Menurut dia, dalam peristiwa di Jakarta Utara, terlepas apakah anak-anak pada peristiwa itu mau atau tidak mau, setuju atau tidak setuju, tetap saja mereka harus diposisikan sebagai orang yang tidak mau dan tidak setuju. Aksi terjun bebas tersebut, dengan demikian, mutlak harus disimpulkan sebagai tindakan yang tidak mengandung konsensual.

”Karena tidak konsensual, anak-anak itu harus disikapi sebagai manusia yang tidak berkehendak dan tidak bersepakat, melainkan dipaksa untuk melakukan aksi ekstrem tersebut,” beber Reza.

”Anak-anak secara otomatis berstatus korban,” sambungnya.

Baca Juga: Gerak-gerik Mencurigakan Sekeluarga Sebelum Loncat Di Apartemen Teluk Intan, Ayah Beri Ciuman Terakhir

Reza menjelaskan, atas dasar itu, dengan esensi pada keterpaksaan tersebut, anak-anak itu sama sekali tidak bisa dinyatakan melakukan bunuh diri. Sebab, mereka dipaksa melompat sehingga mereka justru korban pembunuhan.

”Pelaku pembunuhannya adalah pihak yang telah memaksa anak-anak tersebut untuk melompat sedemikian rupa,” katanya.

Diketahui, Empat orang yang masih satu keluarga itu tewas diduga bunuh diri dengan cara lompat dari lantai 22 Apartemen Teluk Intan Tower Topas Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (9/3/2024) sore.

Keempat korban itu adalah pria EA (50), perempuan AIL serta dua remaja laki-laki JWA (13) dan remaja wanita JL (16).

Polsek Metro Penjaringan mengatakan keempat jasad korban ditemukan petugas keamanan yang berjaga di lobi apartemen.

Saat itu, petugas mendengar suara benturan keras dan bergegas memeriksa. Usai menemukan korban, petugas langsung melapor ke polisi. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP untuk mengidentifikasi korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI