Aturan Tegas Pemkab Bogor, Tempat Hiburan Malam Harus Tutup Selama Ramadhan

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 12 Maret 2024 | 03:05 WIB
Aturan Tegas Pemkab Bogor, Tempat Hiburan Malam Harus Tutup Selama Ramadhan
Ilustrasi tempat hiburan malam. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melarang operasional tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah. Aturan ini tertuang melalui Surat Edaran (SE) Bupati Bogor.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Rhama Kodara mengungkapkan larangan tersebut berlaku bagi seluruh THM tanpa terkecuali, seperti tempat karaoke, panti pijat, dan lain-lain.

"Selama bulan Ramadhan harus tutup. Tidak dibatasi (jam operasional), tapi harus tutup," kata Rhama di Cibinong, Bogor, Senin (11/3/2024).

Para pengusaha kata Rhama, wajib mengindahkan SE yang dikeluarkan oleh Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu. Karena, Satpol PP akan menutup paksa tempat hiburan malam yang nekad beroperasi.

Baca Juga: Ucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Gibran Banjir Panggilan 'Mas Wapres'

"Pertama kita tutup saja, kalau masih ngeyel nanti dari Gakda, PPNS yang masuk, nanti perizinannya seperti diperiksa semua," ujarnya.

Rhama menyebutkan, beberapa hari menjelang Ramadan 1445 Hijriah, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kabupaten Bogor juga memasifkan sosialisasi larangan operasional THM saat Ramadhan.

"Kecamatan sudah nerima surat edaran dari Pj Bupati, surat sosialisasi kepada para pengusaha, mulai sekarang sudah sosialisasi, ini edarannya udah keluar, paling nanti tinggal nunggu pelaksanaannya pas puasa," tuturnya.

Sehingga, tidak ada lagi alasan para pengusaha THM untuk tidak menghormati dan menjaga ketertiban beribadah di Bulan Suci Ramadhan.

"Intinya mah kalo dia oleh pihak kecamatan disosialisasi semua, tapi pas bulan Ramadan kita datang kesana (THM) masih didapati beroperasi, akan kita tutup pake segel sementara, supaya jangan ada aktifitas," ungka Rhama.

Baca Juga: Hari Pertama Tarawih Ramadhan 2024, Mahfud Pilih Salat di Lokasi Penuh Kenangan Ini

Selain mengawasi tempat tempat hiburan malam, Satpol PP Kabupaten Bogor juga akan melakukan razia terhadap peredaran minuman keras (miras) selama Ramadhan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI