Suara.com - Polres Bogor mengeluarkan larangan kegiatan sahur on the road (SOTR) selama Ramadhan 1445 Hijriah di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan larangan itu dikeluarkan agar tidak terjadi kriminalitas.
"SOTR itu berpotensi terjadinya kriminalitas, khususnya tawuran. Oleh sebab itu kami membuat maklumat kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor agar meniadakan SOTR," ujar Rio di Cibinong, Bogor, Senin (11/3/2024).
Rio menyebut kegiatan sahur bersama di jalan ini banyak mengandung unsur negatif, sehingga dapat menyebabkan tindakan kriminalitas.
Baca Juga: Tarawih Pertama, Ribuan Jemaah Padati Masjid Istiqlal
Menurut dia, masyarakat bisa mengganti rencana kegiatan sahur on the road dengan kegiatan positif seperti melakukan kegiatan tadarus baik di masjid maupun di rumah masing-masing.
"Seperti yang kita ketahui, SOTR lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya, saya mohon bantuan kepada semua untuk memberikan informasi kepada kami," ujarnya.
Rio menyebutkan, demi meminimalisir angka kriminalitas di bulan Ramadhan, Polres Bogor telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah wilayah rawan terjadi aksi kriminalitas untuk dilakukan langkah-langkah antisipatif.
"Kami sudah menyebar ke seluruh polsek, namun kami memberikan skala prioritas, di mana kami memberikan strong point dalam melakukan patroli dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif," ungkap Rio.
Beberapa upaya antisipasi tersebut seperti merazia tempat penjualan minuman keras, dan penertiban tempat hiburan malam (THM).
Baca Juga: Sambut Ramadan, Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Makan Bareng Keluarga Anang Hermansyah