Kejahatan Menjelang Ramadhan, Kakek 67 Tahun Gasak Tiang Alif Berlapis Emas 2,6 Kg di Masjid

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 12 Maret 2024 | 01:20 WIB
Kejahatan Menjelang Ramadhan, Kakek 67 Tahun Gasak Tiang Alif Berlapis Emas 2,6 Kg di Masjid
Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang, saat konferensi pers di Mapolres Buru, Namlea, Senin. (ANTARA/HO-Polres Buru)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kakek berinisial AG (67), ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian tiang alif berlapis emas di atas kubah Masjid Al-Huda, Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kaiyeli, Kabupaten Buru, Maluku.

Kapolres Pulau Buru AKBP Sulastri Sukidjang mengatakan kasus ini berhasil diungkap setelah dilaporkan masyarakat pada 4 Maret 2024. Kemudian petugas yang melakukan penyelidikan menemukan barang bukti tiang alif berlapis emas seberat kurang lebih 2,6 kilogram.

"Saat ini penyidik sudah menetapkan AG sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," kata Sulastri saat konferensi pers di Mapolres Buru, Namlea, Senin (11/3/2024).

Sulastri menuturkan, pelaku diciduk pada Kamis (7/3). Sementara tiang alif hasil pencurian ditemukan di dua lokasi berbeda pada Jumat (8/3).

Baca Juga: KKP Tangkap Kapal Asal Malaysia yang Tengah Asik Maling Ikan di Perairan Selat Malaka

Sebelum membekuk pelaku, petugas lebih dulu menemukan tangga di TKP. Dari hasil penyelidikan tim mencurigai AG yang saat itu dalam perjalanan menuju Namlea menggunakan perahu cepat dari Desa Kayeli. Ia diketahui ingin berangkat ke Ambon dan hendak menuju Ternate, Provinsi Maluku Utara.

"Dari keterangan yang didapatkan tim melakukan pencarian terhadap AG dan menemukannya berada di sekitar Komplek Dervas, Desa Namlea. Ia langsung diamankan dan dibawa menuju Polres Buru untuk dimintai keterangan," ungkapnya.

Setelah diamankan, pelaku AG akhirnya mengakui bahwa tangga yang digunakan adalah miliknya. Ia juga menyampaikan sejumlah lokasi disimpannya tiang alif berlapis emas tersebut.

"Tim penyidik kemudian menuju lokasi-lokasi penyimpanan hasil pencurian pada hari Jumat (8/3/2024) dan pada malam harinya akhirnya ditemukan dan langsung diamankan di Polres Buru," terangnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AG, tim kemudian mengantongi empat nama warga lainnya yang mengetahui aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka. Mereka yaitu AU (59), YI (42), RS (59) dan RT (61). Keempat orang tersebut kemudian diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga: Dasar Jodoh, 28 Tahun Gerhard Berger Kecurian Ferrari dan Endingnya Begini

"Dari hasil pemeriksaan empat saksi tersebut secara terpisah, tidak ditemukannya keterlibatan mereka. Keterangan yang disampaikan mereka tidak bersesuaian dengan keterangan tersangka AG," ujarnya.

Selanjutnya pada Minggu, 10 Maret 2024 sekitar pukul 11.30 WIT, puluhan personel melakukan pengamanan terbuka membawa tersangka untuk melakukan reka adegan terkait peristiwa pencurian tersebut.

"Hasil dari pada reka adegan tersebut ditemukan fakta bahwa benar yang melakukan pencurian tersebut adalah saudara AG sendiri," jelasnya.

Kapolres mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan tersangka sejak pukul 02.00 - 05.00 WIT. Ia melakukan aksinya dengan menggunakan dua buah tangga.

Tangga yang dipakai tersangka terbuat dari kayu setinggi 5,18 meter, dan 3 meter. Tersangka juga menggunakan tali nilon warna hijau. Ia juga menggunakan kayu sepanjang 5 meter yang pada ujungnya ditancapkan besi berukuran 6 cm, sebagai pengait.

Setelah peralatan-peralatan tersebut berhasil ia naikkan di atas masjid dan berhasil memanjat kubah masjid, tersangka kemudian menggunakan kayu sepanjang lima meter yang di ujungnya sudah ditancapkan besi sebagai pengait.

"Saat di atas kubah masjid, tersangka kemudian mengambil kayu lima meter yang di ujungnya sudah ditancapkan besi enam sebagai pengait. Ia kemudian mengaitkannya pada tiang Alif dan tarik sebanyak tiga kali hingga tiang alif jatuh di atap masjid," ungkapnya.

Karena terjatuh, lafaz Allah yang terbuat dari emas murni tersebut patah dari tiang alif. Tersangka kemudian mengambil hasil curian tersebut dan kabur dari masjid.

"Sebelum turun tersangka membuka tali dan melemparnya bersama tangga dan kayu ke bawah masjid. Ia kemudian turun dan memikul tangga dan kayu berjalan melewati pagar belakang masjid dan membuangnya di semak-semak sungai," katanya.

Menurut Kapolres, saat melakukan aksinya tersebut, tersangka menggunakan penutup wajah. Karena lafaz Allah pada tiang alif sudah patah, tersangka kemudian mematahkannya menjadi lima bagian.

"Setelah itu tersangka kembali ke rumah dan menyimpan emas yang sebagiannya ditaruh di dekat pohon nipa. Tersangka kemudian berjalan ke pantai dan menanam sebagian sisa emas di pasir samping pantai tepatnya di bawah pohon baru, dan di bawah pohon tikar. Setelah itu tersangka kembali ke rumah," katanya.

Kapolres menyatakan, motif tersangka melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi. Tersangka mengaku banyak utang sehingga dirinya nekat mencuri untuk menebus utang piutangnya.

Menurutnya, penyidik saat ini telah memeriksa 7 orang saksi dan telah mengamankan barang bukti terkait TP pencurian dengan pemberatan tersebut.

"Barang bukti yang kami amankan di antaranya tiang alif yang terbuat dari emas, penutup wajah warna hitam, tangga, baju dan celana milik tersangka, tali, kayu pengait, dan manik-manik yang terpisah dari emas," jelas Kapolres.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI