Kata Bawaslu soal Uya Kuya hingga Caleg Petahana PDIP Terciduk Berkeliaran di TPS saat PSU di Kuala Lumpur

Senin, 11 Maret 2024 | 19:55 WIB
Kata Bawaslu soal Uya Kuya hingga Caleg Petahana PDIP Terciduk Berkeliaran di TPS saat PSU di Kuala Lumpur
Profil Uya Kuya (Instagram/@king_uyakuya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengklaim belum menerima laporan adanya dugaan pelanggaran pada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia.

Sebelumnya beredar kabar terdapat informasi bahwa ada calon anggota legislatif (caleg) DPR RI yang mendatangi tempat pemungutan suara (TPS).

Awalnya, Anggota Bawaslu Herwyn J. H. Malonda menjelaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk melaksanakan PSU di Kuala Lumpur karena adanya temuan pelanggaran mengenai daftar pemungutan suara.

Namun, dia mengaku belum mendapatkan laporan perihal adanya dugaan pelanggaran dan kecurangan pada PSU di Kuala Lumpur. Meski begitu, Herwyn mengakui ada beberapa persoalan administrasi.

“Secara sekilas ada satu KSK (kotak suara keliling) tidak bisa dilaksanakan, sehingga di lokasi yang sudah ditentukan kawan-kawan KPU justru dilaksanakan di tempat pelaksanaan TPS. Memang hanya beberapa persoalan administrasi yang meang tidak terlalu besar,” kata Herwyn di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2024).

“Cuma memang kalau kita perhatikan bersama prosesnya masih berjalan. Sekarang kalau nggak salah masih melakukan, oleh sebagian melakukan penghitungan, sekaligus lanjutan rekapitulasi penghitungan suara di 120 KSK dan 22 TPS,” tambah dia.

Mengenai informasi kehadiran caleg dari PAN Uya Kuya, PDIP Masinton Pasaribu, dan PPP Achmad Baidowi di lingkungan TPS pada PSU di Kuala Lumpur, Herwyn mengaku belum ada informasi mengenai dugaan pelanggaran.

Menurut dia, siapa pun diperbolehkan untuk menghadiri tempat pemungutan suara (TPS) pada pelaksaaan PSU. Namun, dia menegaskan tidak boleh ada aktivitas kampanye di TPS.

“Bagi Bawaslu sebenarnya tidak ada larangan bagi siapa saja untuk hadir di pemungutan suara asalkan tidak melakukan perbuatan atau tindakan yang bisa mengarah kepada satu kampanye, kemudian kedua mengarahkan pemilih supaya memilih yang bersangkutan. Nah ini yang lagi kami tunggu dari Kuala Lumpur,” tandas Herwyn.

Baca Juga: Kawal Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur, Once Mekel: Semoga Prosesnya Jujur dan Adil

Dihadiri Caleg

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI