Suara.com - Dugaan kasus suap izin pertambangan yang menyeret nama Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, belakangan semakin ramai disorot publik. Bahkan, kekinian di media sosial X muncul tagar #PecatBahlil
Tagar tersebut merupakan permintaan agar Presiden Joko Widodo alias Jokowi segera memecat Bahlil dari jabatannya. Pada Senin (11/3/2023), setidaknya ada ribuan warganet yang membuat kicauan perihal pemecatan Bahlil.
Kemungkinan pemecatan Bahlil itu diungkapkan oleh Pengamat Ekonomi, Energi dan Pertambangan dari Universitas Gajah Mada (UGM), Fahmy Radhi. Ia meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga hukum terkait turun tangan menindak dugaan kasus tersebut.
"Saya berharap KPK dan aparat penegak hukum lainnya harus bertindak demi kepentingan negara," jelas Fahmy.
Baca Juga: Bahlil Buka Suara Soal Tudingan Minta Upeti Izin Tambang Hingga Rp25 Miliar
"Tidak peduli siapapun yang melakukan dugaan tindakan (suap) itu, harus ditindak," ucapnya menambahkan.
Pemecatan ini kata dia, bisa dilakukan jika memang Bahlil terbukti bersalah dan menjadi tersangka.
"Berkaca dari kasus SYL (eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo), dan menteri lainnya, jika KPK punya alat bukti yang cukup dan jadi tersangka, dia harus dipecat dari Menteri," ucap Fahmy.
Menurutnya, presiden harus berani menegakkan hukum agar tak meninggalkan preseden buruk menjelang berakhirnya masa kepemimpinan. Apalagi jika kasus ini benar, maka Bahlil telah menyuburkan pertambangan ilegal.
"Karena biasanya, banyak dari perusahaan yang legal itu punya banyak jaringan pertambangan ilegal. Itu yang terjadi selama ini. Pertumbuhan tambang ilegal ini-lah yang merugikan negara," pungkasnya.
Baca Juga: Bahlil Lahadalia dari Kondektur Angkot Hingga Jadi Menteri Kepercayaan Jokowi
Bantahan Bahlil
Sementara, Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah buka suara soal tudingan meminta upeti kepada pengusaha tambang yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya dicabut oleh pemerintah karena dianggap tak produktif.
Bahlil pun menentang dengan keras tudingan yang myebut dirinya meminta upeti Rp5 miliar hingga Rp25 miliar.
"Dari mana itu? Siapa yang bilang? Dari mana kabarnya? Lapor ke polisi dan tangkap itu orang,” kata Bahlil disela-sela peresmian Pabrik PT Kaltim Amonium Nitrat (KAN) di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) pekan lalu.
Mantan Ketua HIPMI itu pun mengklaim bahwa saat ini seluruh perizinan tidak dapat dipermainkan dengan pemberian uang pelicin atau amplop.
“Gak bener lah, mana ada. Sekarang urus-urus izin gak boleh ada macam-macam amplop-amplop. Kalau ada yang kayak begitu, ada yang mengatasnamakan, lapor ke polisi. Kalau gak, lapor ke saya,” katanya.
Bahlil sendiri saat ini diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan perpanjangan izin IUP.
Dari catatan ada sekitar 2.078 Izin IUP yang dicabut oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dari total 5.490 IUP yang diterbitkan atau hampir 40 persen.
Adapun wilayah izin usaha pertambangan tersebut tersebar di sejumlah provinsi antara lain Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan D.I. Yogyakarta.
Kemudian, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.