Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran Menag Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama bulan Ramadhan 1445 Hijriyah/2024 Masehi.
Aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala itu lantas dikomentari oleh sejumlah tokoh.
Baca Juga:
Ruang IT RS Harapan Bunda Terbakar, Saksi Mata Lihat Pasien dengan Tangan Terinfus Selamatkan Diri
Tawuran Suporter Persija Jakarta Vs Persib Bandung Pecah di Ciracas
Diungkap Mahfud MD, Begini Respon Ganjar Usai Dilaporkan ke KPK
Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla atau JK semisalnya, yang menanggapi adanya aturan penggunaan pengeras suara di masjid maupun musala.
Menurutnya, aturan itu sejalan dengan apa yang sudah dijalankan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Sebagai pemimpin, JK menyebut DMI sudah lama berharap adanya pengaturan itu.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2024 Yogyakarta Sebulan Penuh, Imsak Nanti Malam Jam Berapa?
"Sejak dulu kami di DMI itu mengharapkan dan mengatur bahwa soundsystem itu tidak terlalu banyak," kata JK di Makassar, Minggu (10/3/2024).