Pasutri Spesialis Maling Uang Kasir Minimarket di Tangerang Ditangkap, Ternyata Sudah 16 Kali Beraksi

Senin, 11 Maret 2024 | 15:23 WIB
Pasutri Spesialis Maling Uang Kasir Minimarket di Tangerang Ditangkap, Ternyata Sudah 16 Kali Beraksi
Sepasang suami istri berinisial ER (29) dan HIP (23) ditangkap usai mencuri uang senilai Rp10,8 juta di minimarket Kampung Karet, Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten. [Foto: Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sepasang suami istri berinisial ER (29) dan HIP (23) ditangkap usai mencuri uang senilai Rp10,8 juta di minimarket Jalan Irigasi, Kampung Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolsek Sepatan AKP Sriyono menyebut kedua tersangka telah melakukan aksi kejahatan ini secara bersama-sama sebanyak 16 kali.

"Pasangan suami istri ini mengakui sudah melakukan pencurian di 16 minimarket, yakni di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Jakarta Barat," kata Sriyono kepada wartawan, Senin (11/3/2024).

Aksi pencurian terakhir dilakukan ER dan HIP pada 4 November 2023 di minimarket Jalan Irigasi. Keduanya baru berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupeten Tangerang pada Kamis, (7/3) lalu.

Baca Juga: Heboh! Maling Di Tangsel Kembalikan Motor Curian Pakai GoBox, Polisi Sampai Bingung

"Kedua pelaku mencuri uang tunai dari dalam laci kasir minimarket Alfamart dengan cara mengelabui karyawan (kasir), terjadi pada Sabtu, 04 November 2023 sekira pukul 12.20 WIB," jelas Sriyono.

Dalam melancarkan aksi kejahatannya, ER dan HIP membagi peran. HIP selaku istri biasanya berperan mengelabui petugas kasir minimarket dengan meminta diambilkan minuman di kulkas.

"Setelah korban mengikuti keinginan pelaku (istri) kemudian ER (suami) mengambil uang yang berada didalam laci," beber Sriyono.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ER dan HIP kekinian telah ditahan di Polsek Sepatan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman pidana penjara 9 tahun," pungkasnya.

Baca Juga: Mudik Gratis Dishub Jabar dan Tangerang 2024, Simak Cara Daftar dan Persyaratan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI