Suara.com - Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, memastikan bahwa selama Ramadhan 1445 Hijriah masih tetap buka bagi para wisatawan.
"Untuk normalnya jam operasional dari 07.00 WIB sampai 16.00 WIB," kata Staf Humas Taman Margasatwa Ragunan Wahyudi Bambang di Jakarta, Minggu (11/3/2024).
Menurut dia, selama Ramadhan 1445 Hijriah, pihaknya masih tetap buka untuk kunjungan wisatawan yang akan berwisata di kebun binatang tersebut.
Bambang mengatakan, saat ini pihaknya masih belum mengeluarkan perubahan jam operasional secara resmi karena masih dalam pembahasan.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Pada Selasa 12 Maret 2024
Ia menjelaskan, yang pasti untuk jam kerja karyawan Taman Margasatwa Ragunan selama Ramadhan mengalami perubahan dari biasanya karena menyesuaikan dengan peraturan yang ada.
"Untuk jam operasional akan diinformasikan nanti melalui sosial media Ragunan. Namun untuk jam kerja karyawan diubah menjadi pukul jam 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB," katanya.
Bambang menambahkan bahwa pada tanggal 11 dan 13 Maret 2024 Taman Margasatwa Ragunan tidak tutup karena bersamaan dengan cuti bersama.
Ia menjelaskan, Taman Margasatwa Ragunan akan tutup pada Rabu (13/3) untuk libur satwa menggantikan Senin (11/3).
"Pada hari ini jumlah wisatawan yang mengunjungi Taman Margasatwa Ragunan mencapai 14.819," katanya.
Baca Juga: Doa Keramas Puasa Ramadhan 2024, Bacaan Niat Arab Sucikan Badan Menyambut Bulan Suci
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara tempat hiburan malam dan tempat pijat menjelang Ramadhan 1445 Hijriah.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, sejumlah jenis usaha akan diatur jam operasionalnya selama Ramadhan untuk menghormati pelaksanaan bulan suci itu dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.
Jenis usaha atau sub jenis usaha tertentu wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan dan hari pertama bulan Ramadhan.
Lalu satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri serta malam Nuzulul Quran.
Aturan mengenai jam operasional serta jenis usaha itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.
Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri, yaitu kelab malam, diskotek, mandi uap dan rumah pijat. (Antara)