Kriteria wujudul hilal digunakan Muhammadiyah. Sedangkan kriteria imkan rukyat (visibilitas hilal) digunakan oleh Nahdlatul Ulama dan beberapa organisasi keagamaan lain di Indonesia.
Pemerintah melalui Kemenag RI memedomani kriteria visibilitas hilal atau imkan rukyat, yaitu tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat. Kriteria tersebut merupakan kesepakatan bersama yang telah diputuskan empat negara Asean yang tergabung dalam anggota MABIMS pada 2021, yakni Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Singapura, dan Malaysia.