Merujuk pada Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022. PPN kemudian kembali naik jadi 12 persen pada 1 Januari 2025 atau lebih cepat.
Menurut Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, keputusan ini merupakan respons atas pilihan masyarakat yang mendukung program keberlanjutan dari Presiden Jokowi.
Airlangga menyatakan hal ini dalam sebuah acara media briefing di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat 8 Maret 2024.