Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan berkas tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur terkait kasus rekayasa daftar pemilih tetap (DPT).
"Telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu (9/3/2024).
Usai dilimpahkan, Ketut mengatakan pihak kejaksaan melakukan penahanan selama 20 hari kepada para tersangka.
"Setelah menerima tahap II dari penyidik, para tersangka dilakukan penahanan sebagai tahanan kota selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 Maret 2024 sampai dengan 27 Maret 2024," ujar Ketut.
Baca Juga: Drama Manipulasi DPT di Malaysia, 7 PPLN Kuala Lumpur Menuju Pengadilan
Menurut dia, jaksa juga sudah melimpahkan berkas perkara tujuh tersangka ke pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para tersangka bakal menjalani sidang perdana pada pekan depan.
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum juga melimpahkan berkas perkara atas Tersangka 7 Anggota PPLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan jadwal sidang yang akan digelar pada tanggal 13 Maret 2024," bebernya.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan berkas perkara tindak pidana Pemilu yang dilakukan tujuh PPLN Kuala Lumpur lengkap atau P21.
Ketujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ini ditetapkan sebagai tersangka kasus pada Rabu, 28 Februari 2024. Berdasar hasil penyidikan, para tersangka diduga terlibat dengan sengaja menambah atau memalsukan jumlah DPT.
Ketujuh tersangka juga diduga terlibat lobi-lobi dengan partai politik untuk mengatur jumlah DPT. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 545 dan atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: Laporan Roy Suryo Soal Sirekap Bermasalah ke Bareskrim Salah Alamat, Begini Penjelasannya