"Tersangka ini tidak hanya menjual foto, tapi juga ada suara desahan," ungka Artanto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman hukuman ialah pidana penjara paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp6 miliar.
Sementara itu, berdasarkan dari pengakuan YRT yang tanpa basa basi menjawab pertanyaan awak media mengatakan bisa melakukan aksi ini setelah belajar melalui jejaring media sosial Twitter yang sekarang berganti nama menjadi X.
"Saya melakukan itu karena menghasilkan uang," tegas YRT sambil menunduk.
"Uang itu saya gunakan untuk foya-foya dan juga membeli makanan," sambungnya.
YRT pun mengakui telah menjual foto tubuhnya serta suara desahan-nya sejak awal Januari lalu.
"Saya melakukan sendirian, tidak dibantu pacar dan siapapun, bahkan keluarga juga baru mengetahui setelah ditangkap," ujar YRT. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Sudah Dijalurnya, Pria Ini Ngamuk Usai Ditendang dan Dihadang Pengendara yang Berlawanan Arah