Mudik Tenang, Warga Depok Bisa Titipkan Motor Gratis di Polres dan Polsek Terdekat

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Sabtu, 09 Maret 2024 | 18:41 WIB
Mudik Tenang, Warga Depok Bisa Titipkan Motor Gratis di Polres dan Polsek Terdekat
Ilustrasi tempat parkir motor. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Waktu pelayanan dibuka mulai H-7 sampai H 7 Lebaran. Layanan ini tidak dipungut biaya, untuk syarat dan ketentuan penitipan, warga hanya perlu membawa dan menunjukkan identitas kepemilikan kendaraan berupa BPKB/ STNK.

"STNK harus sesuai dengan KTP pemilik, serta membawa selimut motor sendiri agar motor tidak rusak karena perubahan cuaca saat dititipkan," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI