Mangkir dari Panggilan KPK, Ahmad Sahroni Malah Bilang Permisi Izin Lewat

Sabtu, 09 Maret 2024 | 16:10 WIB
Mangkir dari Panggilan KPK, Ahmad Sahroni Malah Bilang Permisi Izin Lewat
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politisi Ahmad Sahroni baru-baru ini dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bendahara umum Partai Nasdem ini hendak diperiksa sebagai saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Namun di hari pemanggilan pada Jumat (8/3/2024), Sahroni malah mangkir dan tak datang ke gedung merah putih KPK. Hal ini pun membuat KPK membuat penjadwalan ulang.

Ketidakhadiran Ahmad Sahroni ini dikonfirmasinya sendiri via Instagram pada Sabtu (9/3/2024). Ia menyebut alasannya tak hadir di KPK dengan awalan menyapa warganet dengan “Selamat Siang Semuanya”.

“Selamat Siang semuanya..Mohon maaf Ijin Lewat permisi...Kemaren saya tidak hadir dan sy sudah Kirim surat ke KPK lsg pagi hari nya.. sesuai peraturan kl ga bisa hadir untuk menjelaskan melalui surat resmi..,” tulis Sahroni di akun Instagramnya.

Baca Juga: Bakal Bertarung di Pilgub DKI 2024, Sahroni ke Ahok: Gua Kaya dari Minyak Pertamina

Diberitakan bahwa dalam kasus SYL keterangan Sahroni sangat penting bagi penyidik untuk mengungkap dugaan pencucian uang SYL.

"Kami meyakini bahwa saksi akan koperatif, ya. Karena itu bagian dari proses agar lebih jelas perbuatan dari tersangka SYL ini. Tinggal nantikan waktunya kapan, tapi kami juga pasti akan menjadwal ulang dengan kembali mengirim surat panggilannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (8/3/2024).

Seperti diketahui, pada sidang perdana SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terungkap dalam dakwaan Jaksa KPK, terdapat uang sebesar Rp 40 juta mengalir ke Partai NasDem.

Dalam dakwaan disebutkan uang itu bersumber dari Setjen Kementan yang diberikan dalam tiga kali, pada 2020 sebesar Rp 8.300.000, pada 2021 sebesar 23 juta, dan tahun 2002 sebesar Rp 8.823.500.

Baca Juga: Dalih Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK di Kasus SYL, Sahroni NasDem: Suratnya Baru Datang Kemarin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI