Rosianna Silalahi lantas menyoroti hal itu karena timbul kecurigaan bagi pendukung 02 bahwa hak angket digulirkan bagi paslon yang tidak siap kalah.
"Saya kira semua calon itu harus siap menang dan siap kalah. Tidak mungkin tiga-tiga menangkan. Tapi yang jadi masalah, sebagian besar yah. Jangan presepsinya seperti itu. Ini masalah bangsa yang besar dan bahaya, apabila proses pemilu seperti itu terus berlangsung,"
"Kedua, sebenarnya ini untuk mengklarifikasi. Jadi bagi saya, angket itu baik untuk ketiga-tiganya. Baik untuk 02, 01, ataupun 03. Supaya kalau 02 menang, dia ada klarifikasi bahwa dia menang tanpa masalah. Jadi dukungan kepada masyarakat penuh," jelas JK.
Baca juga:
"Jika tidak (ada hak angket), ini akan terus lanjut demo ke demo. Kapan akhirnya? Karena itulah bawa masalah ini bukan ke jalanan tapi ke DPR. Itu lebih terhormat bangsa ini," sambungnya.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mengatakan bahwa wacana pengajuan hak angket jangan sampai menuduh pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 diisi dengan kecurangan yang mendegradasi pelaksanaan agenda politik lima tahunan tersebut.
Menurut Herman, hak konstitusional rakyat yang telah mencurahkan suaranya pada Pemilu 2024 bisa terdegradasi jika wacana hak angket itu berisi tentang tuduhan kecurangan.
"Kalau (pemilu) brutal, brutalnya di mana?" kata Herman saat menyampaikan aspirasi pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa seperti dikutip dari Antara.
Herman pun mengajak seluruh pihak memperjelas terlebih dahulu duduk permasalahan apabila ingin mengajukan hak angket.
Menurut ia, wacana hak angket perlu didalami kembali kembali supaya tidak ada informasi yang bias di masyarakat. Setelah itu, isi dari hak angket perlu dibahas secara bersama-sama.
"Tidak perlu membangun wacana-wacana kecurangan dan sebagainya," kata legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu.
Herman menambahkan DPR memiliki tugas untuk mengawal hingga mengawasi pelaksanaan pemilu sampai batas waktu yang ditetapkan. Selebihnya, tugas konstitusional bisa dilakukan jika ada hal-hal lain yang ditemukan pada pemilu.
"Jangan sampai publik betul-betul tidak mendapatkan informasi yang sebenar-benarnya. Ini penting karena DPR merupakan bagian pengambil keputusan dalam pelaksanaan pemilu," katanya.
Baca Juga: Rekapitulasi Nasional KPU: PDIP Berjaya di Yogyakarta, Dibuntuti Golkar dan Gerindra