Suara.com - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti beberapa waktu lalu mengemukakan bahwa sidang isbat tidak diperlukan untuk menentukan awal dan akhir Ramadhan 1445 Hijriayah.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat berceramah dalam acara Tarhib Ramadan dan Milad ke-3 Masjid Al Birru di Desa Mindahan Kidul, Batealit, Jepara. Hal tersebut disampaikannya karena pada akhir Ramadhan hilal berada di atas 8 derajat.
"Insya Allah Idul Fitri akan bareng (dengan pemerintah). Posisi hilal saat akhir Ramadan sudah di atas 8 derajat. Dengan posisi seperti itu, hilal sudah bisa dilihat jelas. Jadi tidak perlu sidang isbat, sehingga bisa hemat anggaran," katanya.
Persoalan sidang isbat memang menjadi persoalan yang kerap muncul menahun, terutama saat penentuan awal Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah. Sejarah sidang isbat sendiri sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun 1950-an.
Mengutip situs Kemenag, sebagian sumber lain menyebut bahwa sidang isbat mulai rutin berjalan dan dilakukan sejak tahun 1962. Bahkan, hasil sidang isbat yang diumumkan Menteri Agama menjadi momen yang ditunggu masyarakat.
Kemudian dalam perkembangannya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Keputusan Fatwa No 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Dalam fatwa tersebut, salah satunya memutuskan bahwa penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah RI cq. Menteri Agama dan berlaku secara nasional.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais-Binsyar) Ditjen Bimas Islam, Adib mengemukakan bahwa sidang isbat penting dilakukan karena Indonesia bukan negara agama, bukan juga negara sekuler.
Sehingga, Indonesia tidak bisa menyerahkan urusan agama sepenuhnya kepada orang per orang atau golongan.
Baca Juga: Apakah 11 dan 12 Maret 2024 Libur Awal Ramadhan? Bersiap Liburan Panjang1
Perbedaan Metode