Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan kasus dugaan korupsi yang terjadi PT Taspen ke penyidikan.
Berbarengan dengan itu, dua orang dicegah bepergian ke luar negeri.
"Saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 dengan melibatkan perusahaan lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/2/2024).
Ali menyebut, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan miliar.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Taspen Bakal Dibawa KPK ke Tahap Penyidikan
"Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya real nilai kerugiannya," katanya.
Ia juga mengatakan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, namun demikian identitasnya belum dapat diungkap KPK.
"Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka termasuk siapa saja yang menjadi Tersangka belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup," ujarnya.
Untuk kelancaran proses penyidikan, dua orang dicegah bepergian ke luar negeri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dua orang yang dicegah, yakni Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Baca Juga: Diduga Bos Taspen Gelapkan Uang PNS Rp 300 T, Begini Kata Stafsus Erick Thohir
"Telah diajukan cegah terhadap dua orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," ujar Ali.
Pencegahan dimintakan untuk enam bulan pertama atau berlaku sampai dengan September 2024.
"Dan dapat diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan. Para pihak tersebut diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari Tim Penyidik," katanya.