Berdasarkan aturan di atas, sumbangan dana kampanye untuk capres dan cawapres yang berasal dari perorangan maksimal sebesar Rp2,5 miliar, sedangkan dari perusahaan paling besar Rp25 miliar.
Sumbangan dana kampanye tersebut dapat berbentuk uang, barang, dan jasa. Dana kampanye yang berbentuk barang maupun jasa dicatat menurut harga pasar yang wajar saat sumbangan diterima.
Sumbangan dana kampanye yang berlebih wajib dilaporkan kepada KPU. Nantinya, dana tersebut diserahkan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.
Ada juga dana capres-cawapres yang disumbang oleh parpol, untuk Ganjar-Mahfud berdasarkan laporan KPU jumlah dana masuk dan keluar dari Parpol pengusungnya adalah sebagai berikut:
PDIP
Penerimaan: Rp173.397.897.536
Pengeluaran: Rp173.221.200.996
PPP
Penerimaan: Rp20.127.038.739
Baca Juga: Ganjar Pranowo Pamer Makan Siang Bareng Siti Atikoh dan Alam Ganjar, Netizen: Gratis Pak?
Pengeluaran: Rp20.013.294.563