Bantah Tudingan Gratifikasi
Sebelumnya diberitakan, Ganjar Pranowo membantah dan mengaku tidak pernah menerima gratifikasi seperti tuduhan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW).
"Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia (IPW) tuduhkan," ucap Ganjar saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024).
Ganjar Pranowo dan mantan Direktur Bank Jawa Tengah (Jateng) berinisial S, dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan nilai kasus dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan Ganjar saat masih menjabat Gubernur Jawa Tengah itu mencapai Rp100 miliar.
"(Yang dilaporkan) jadi pertama S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP (Ganjar Pranowo)," kata Sugeng Teguh Santoso dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/3/2024).
Menurutnya, dugaan gratifikasi berasal dari perusahaan asuransi yang berkaitan dengan Bank Jateng.
"Dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," ujarnya.
Jumlah cashback itu, dikatakan Sugeng, berkisar 16 persen dari nilai premi. Jumlah itu selanjutnya dialokasikan ke tiga pihak.
"Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah. (Sebanyak) 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah. Yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng, yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP (Ganjar Pranowo)," kata dia.