Tertibkan Data Kependudukan, Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan 114 Ribu Lebih KTP Tak Valid

Jum'at, 08 Maret 2024 | 16:25 WIB
Tertibkan Data Kependudukan, Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan 114 Ribu Lebih KTP Tak Valid
Ilustrasi KTP. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan penertiban data kependudukan mulai April 2024. Nantinya, akan ada banyak Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bakal dinonaktifkan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, penghapusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP ini dilakukan lantaran banyak data yang tidak valid. Mulai dari pindah ke luar kota, meninggal dunia hingga terdampak penghapusan RT.

Penghapusan NIK ini akan dilakukan secara bertahap setiap bulan. Budi juga menyebut, pihaknya masih melakukan pendataan terhadap warga yang memiliki KTP tak valid. Sejauh ini, jumlah KTP yang sudah terdata bakal dihapuskan berjumlah sekitar 114 ribu.

"Secara bertahap kita lakukan. Ada juga yang tidak dikenal, itu kita nonaktifkan 20 ribu dulu. Ada tahapan per bulan. Yang meninggal dulu, 81 ribuan (KTP). Lalu yang RT-nya dihapuskan, ada 13 ribuan," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).

Baca Juga: Heboh! Banyak Warga Jakarta Tak Tahu NIK Alamat Tak Sesuai KTP Akan Dihapus, Ini Respons Pemprov DKI

"Mulai April, kita lakukan bertahap per bulan nanti. Jadi masyarakat bisa mengecek datanya nanti," ucapnya.

Penertiban data kependudukan ini diyakini Budi bakal berjalan lancar. Sebab, saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memiliki data terpadu dari seluruh daerah.

"Kan sekarang sistem kependudukan sudah terpusat. Sudah pasti langsung nge-link Kemendagri," ungkapnya.

Selain itu, dengan penertiban data kependudukan ini, akan memudahkan pemerintah dalam menyalurkan berbagai program bantuan sosial. Termasuk juga dalam penyelenggaraan Pemilu nantinya hingga iuran BPJS yang ditanggung pemerintah.

"Fenomena saat Pemilu kemarin, itu kayak lebaran. Mereka datang ke rumah orangtuanya dan ternyata masih ber-KTP di sana. Padahal, mereka sudah puluhan tahun tinggal di luar. Padahal kan BPJS-nya kita bayarkan," tuturnya.

Baca Juga: Pemprov Mau Bekukan KTP Warga Domisili Luar Jakarta, DPRD DKI Ngotot Minta Ditunda karena Takutkan Ini

Ia melanjutkan bahwa sesuai amanah undang-undang, seharusnya warga yang ber-KTP Jakarta tinggal di luar wilayah lebih dari satu tahun seharusnya pindah ke tempat tinggalnya.

"Tentu kalau mereka memang sudah pindah ke sana, amanah undang-undang itu kan 1 tahun. Jadi memang harus pindah," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI