Suara.com - Seorang ibu di Bekasi berinsial SNF (26) resmi ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh anak kandungnya sendiri AAMS (5). Polisi menduga, tersangka mengidap gangguan kejiwaan Skizofrenia.
“Hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku, ini (insiden oembunuhan) akibat dari adanya kalau dari hasil psikologi, pelaku ini terindikasi Skizofrenia,” kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Muhammad Firdaus, saat jumpa pers, Jumat (8/3/2024).
Firdaus menerangkan, dugaan gangguan kejiwaan itu didapat dari hasil keterangan tim psikolog dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Bekasi.
“Pelaku yaitu dapat dijelaskan ada gangguan emosi, delusi, halusinasi, pikiran terorganisir dan gangguan persepsi. Ini hasil tim psikolog dari DP3A Kota Bekasi,” ujarnya.
Baca Juga: Kronologi Ibu di Bekasi Bunuh Anaknya: Berawal dari Tamu yang Tak Diperbolehkan Masuk
Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap suami tersangka. Berdasarkan pemeriksaan, sang suami juga mengakui adanya perilaku aneh yang terlihat pada sang istri sejak 2 bulan terakhir.
“Suami tersangka itu mengetahui ada keanehan lebih kurang dua bulan terakhir. Nah keanehan ini yang diduga suaminya ini faktor terjadinya kejadian (pembunuhan) ini,” terang Firdaus.
Firdaus mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus pembunuhan ini. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 UU RI No. 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengungkap, saat dilakukan interogasi ibu korban sempat tertawa.
“Kondisinya tadi dimintai keterangan oleh tim penyidik dari PPA maupun Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, kondisi yang bersangkutan (ibu korban) masih stabil dan mohon maaf tadi pada saat diambil keterangan sempat ketawa,” kata Wira kepada wartawan di Bekasi, Kamis (7/3/2024).
Baca Juga: Resmi Tersangka! Ibu Muda di Bekasi yang Tusuk Balitanya 20 Kali Terancam Hukuman Ini
Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Yuliati menjelaskan, kasus pembunuhan itu mulanya terungkap dari seorang tamu yang merupakan kerabat dari ayah korban hendak berkunjung ke rumah korban. Sayangnya, saat tiba di lokasi, tamu itu tak diperbolehkan masuk.
“Di rumahnya itu tinggal saudaranya dari suami, dengan istri, dengan anak dua, yang satu 5 tahun, yang satu 2 tahun,” ujarnya.
Tamu itu tetap memaksa masuk dan saat itu dia melihat pakaian yang dikenakan ibu korban sudah dalam kondisi penuh darah. Alhasil, tamu tersebut langsung melapor ke satpam setempat.
“Begitu kumpul di sana, telepon ke bhabin, bhabin telepon ke saya, saya langsung ke tkp,” sambungnya.
Setelah itu, polisi langsung melakukan olah TKP. Tiga orang perempuan beserta barang bukti berupa pisau dapur langsung diamankan ke Polres Metro Bekasi Kota.
“Saya tidak tahu tersangka di antara 3 itu. Semuanya perempuan dari ibunya, saudara suaminya, dengan kepercayaan suaminya (tamu),” ucap Yuliati.
Kontributor : Mae Harsa