Tuding Gibran Pakai 3 Mikrofon di Debat Cawapres, Roy Suryo Segera Diperiksa Sebagai Terlapor Kasus Hoaks

Jum'at, 08 Maret 2024 | 15:03 WIB
Tuding Gibran Pakai 3 Mikrofon di Debat Cawapres, Roy Suryo Segera Diperiksa Sebagai Terlapor Kasus Hoaks
Roy Suryo di PN Jakarta Barat, Kamis (22/12/2022). (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri akan memeriksa Roy Suryo soal kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian terhadap cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait penggunaan tiga mikrofon saat debat Pilpres 2024. 

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pemeriksaan bersifat klarifikasi tersebut akan dilakukan terhadap Roy Suryo selaku pihak terlapor. 

"Akan dilakukan pemanggilan dalam rangka undangan klarifikasi terhadap saudara RS (Roy Suryo)," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).

Ramah Tamah Korlap Relawan Bolonemase dan Pesta Rakyat Bersama Bolonemase, Jumat (1/3/2024). [Suara.com/dok]
Ramah Tamah Korlap Relawan Bolonemase dan Pesta Rakyat Bersama Bolonemase, Jumat (1/3/2024). [Suara.com/dok]

Trunoyudo belum menyebut kapan pemeriksaan tersebut akan dilakukan. Terkait jadwal pemeriksaan menurutnya akan disampaikan nanti. 

Baca Juga: Tokoh Muda Akan Ramaikan Pilkada Jateng 2024, 'Jagoan' dari Gerindra Sudaryono

"Secara progres tentu penyidik yang memiliki timeline dan kami menyampaikan di sini bahwa prosesnya masih terus berkesinambungan atau secara simultan berlanjut," katanya.

Periksa Ahli

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus ini. Total ada tiga saksi yang diperiksa masing-masing berinisial AF, AW dan WS.

Sementara ahli yang telah diperiksa berjumlah empat orang. Keempatnya meliputi ahli bahasa, ahli hukum pidana, dan ahli ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik. 

"Empat orang ahli meliputi ahli bahasa dua orang, ahli hukum pidana satu orang dan ahli ITE satu orang," ungkap Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).

Baca Juga: Sebut Parpol Biang Kericuhan di Indonesia, Irma NasDem: Emang yang Endorse Si Samsul Itu Siapa?

Roy Suryo saat dibawa menuju Rutan Salamba setelah berkas perkara dinaikkan ke tahap penuntutan. (Suara.com/Faqih)
Roy Suryo saat dibawa menuju Rutan Salamba setelah berkas perkara dinaikkan ke tahap penuntutan. (Suara.com/Faqih)

Dituding Bikin Gaduh

Relawan Pilar 08 melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Polri pada Selasa (2/1/2024) kemarin. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Kepala Bidang Hukum Pilar 08 Hanfi Fajri menjelaskan laporan ini dilayangkan karena Roy Suryo menuding Gibran menggunakan tiga mikrofon dan headset atau earphone saat Debat Cawapres di JCC, Jakarta, Jumat (22/12/2023) lalu. Akibat daripada tudingan yang dinilai tidak benar atau hoaks itu, menurutnya telah menimbulkan kegaduhan. 

Dalam laporannya, Fajri mempersangkakan Roy Suryo dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus dan tim membawa Roy Suryo jadi ahli IT untuk melaporkan kasus dugaan kecurangan Pemilu 2024 di Bareskrim Polri, Senin (4/3/2024). [Suara.com/Yasir]
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus dan tim membawa Roy Suryo jadi ahli IT untuk melaporkan kasus dugaan kecurangan Pemilu 2024 di Bareskrim Polri, Senin (4/3/2024). [Suara.com/Yasir]

"Terkait dugaan berita bohong atau hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin, yang mana katanya Roy Suryo tersebut menyatakan bahwa adanya kecurangan," kata Fajri di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024).

Menurut Fajri, tudingan Roy Suryo terhadap Gibran yang disebut menggunakan tiga mikrofon dan headset atau earphone saat debat cawapres tersebut telah dibantah dan diluruskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta tiga stasiun TV yang menyiarkan.

“Tapi Roy Suryo malah tetap ngotot bahwa dia merasa paling benar. Justru itu kita tidak mau terjadinya provokasi yang menyebabkan keributan dan ujaran kebencian terhadap paslon," tuturnya.

Fajri juga mengklaim membuat laporan ini murni atas inisiatif pribadi bukan atas perintah Ketua Dewan Pembina Pilar 08, Bahlil Lahadalia. 

"Kalau tidak diantisipasi dengan membuat laporan ini, maka akan terus menerus, ujaran kebencian, provokasi yang sifatnya adalah untuk menjelek-jelekkan paslon 02. Kalau tidak suka ya sudah, nggak usah menjelek-jelekkan, nggak usah menghasut,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI