Suara.com - Polisi telah menetapkan ibu kandung berinisial SNF yang membunuh anak berusia 5 tahun di Perumahan Summarecon Bekasi, Cluster Burgundy Blok RAA 9, Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penetapan tersangka diputuskan berdasar gelar perkara yang dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (8/3/2024) hari ini.
"Hasil gelar perkara saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Dalam perkara ini, kata Ade, SNF dijerat dengan pasal terkait kekerasan terhadap anak dan pembunuhan.
Baca Juga: KPAD Ungkap Gelagat Mengerikan Ibu Pembunuh Anak Kandung di Bekasi
"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," jelasnya.
Kekinian penyidik masih mendalami motif di balik peristiwa pembunuhan tersebut. Pendalaman salah satunya dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi dan ahli.
"Setidaknya sudah 5 saksi yang dilakukan pemeriksaan, 3 di antaranya sekuriti. Kemudian 1 kerabat tersangka yang 1 lagi saudara dari suaminya tersangka," ungkapnya.
"Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap suami tersangka atau bapak dari korban," imbuh Ade.
20 Kali Tusukan
Baca Juga: Tawa Ibu Muda di Bekasi Usai Bunuh Anak Kandung dengan Cara Brutal, Motif Masih Misteri
Sebelumnya seorang anak berinisial AAMS (5) ditemukan bersimbah darah di rumahnya di Perumahan Summarecon Bekasi Cluster Burgundy Blok RAA 9, Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (7/3/2024) siang.
Berdasar hasil pemeriksaan, korban tewas karena tusukan benda tajam. Setidaknya ada 20 kali luka tusuk yang ditemukan di tubuh korban.