Suara.com - Penyidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Ahmad Sahroni. Politikus yang akrab disebut anak Priok ini akan diperiksa sebagi saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Hari ini Jumat (8/3) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Ahmad Sahroni, anggota DPR RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (8/3/2024).
Selain Ahmad Sahroni, penyidik juga turut memanggil seorang pegawai negeri sipil (PNS) atas nama Hotman Fajar Simanjuntak.
Meski demikian Ali belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap keduanya, namun diduga mereka memiliki informasi penting dalam kasus pencucian uang SYL.
Baca Juga: Profil Hanan Supangkat, Pengusaha Pakaian Dalam yang Diduga Terlibat Kasus SYL
Sebelumnya SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi.
SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Dalam dakwaan Jaksa KPK saat persidangan SYL disebut melakukan korupsi sebesar Rp 44,5 miliar.
Baca Juga: PKS Temukan Dugaan Penggelembungan Suara Untungkan NasDem dan PAN di Depok-Bekasi