Suara.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) meringkus 7 tersangka pengedar narkotika jenis sabu jaringan internasional. Salah seorang yang ditangkap bernama Murtala Ilyas.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan Murtala melakukan transaksi sabu di depan masjid. Saat akan bertransaksi di depan masjid, ia berkamuflase menggunakan peci agar aksinya tidak terbaca oleh petugas.
Bahkan, waktu yang dipilih oleh Murtala tidak lazim, yakni setelah Salat Subuh.
"Sebagai kamuflase, dia memakai peci seolah-olah mau ibadah di masjid wilayah Medan, Sumatera Utara. Itu transaksi dilakukan subuh," kata Panjiyoga saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2024).
Transaksi barang haram pun dilakukan. Barang bukti sabu diturun-naikan dari satu mobil ke mobil lainnya tepat di depan masjid.
"Dia (Murtala) menerima barang dari jaringannya, dari mobil hitam dipindah ke mobil HR-V putih. Di dalam mobil itu juga ada Meri (orang kepercayaan Murtala) tapi dia nggak turun," kata Panjiyoga.
Panjiyoga mengaku, sabu tersebut diterima oleh Murtala dari seorang bandar asal Malaysia. Sabu itu diselundupkan melalui jalur laut ke pelabuhan tikus di Aceh. Kemudian barang haram itu dibawa ke Medan untuk kemudian diedarkan di wilayah Jakarta.
Sita 110 Kilogram Sabu
Sebelumnya diberitkan, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus 7 pengedar narkotika, jaringan Malaysia-Indonesia. Sebanyak 110 disita polisi.
Baca Juga: Jaringan Narkoba Malaysia Berulah, Polisi Ringkus 5 Pengedar dan Sita 110 Kilogram Sabu
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi mengatakan kelima tersangka ini berinisial SD (44), AN (42), MR (42), MT (42), ML (29), WP (24), dan RD (24). Ia mengatakan sabu asal Malaysia itu masuk ke Indonesia melalui jalur laut.