Polisi Ringkus Pelaku Tawuran Berdarah di Mampang, 2 Admin IG yang Unggah Videonya Juga Diciduk

Jum'at, 08 Maret 2024 | 01:30 WIB
Polisi Ringkus Pelaku Tawuran Berdarah di Mampang, 2 Admin IG yang Unggah Videonya Juga Diciduk
Ilustrasi tawuran (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi meringkus dua tersangka tawuran yang menyebabkan kematian seorang remaja berinisial SA (20) di Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Kami sudah mengamankan dua orang pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bontoro, di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2024).

Sementara itu, Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Kanitero mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (3/3/2024) lalu.

Mulanya, David mengemukakan, pihaknya mendapat laporan tentang adanya remaja berinisial SA menjadi korban penyerangan orang tidak dikenal. Kemudian, barang-barang korban juga dirampas saat peristiwa tersebut.

Baca Juga: Lagi Ramai Tawuran Pelajar, Siswa-siswa Ini justru Pakai Cara Unik Selamatkan Kios Sayur yang Terbakar

“Begitu kami mendapatkan laporan tersebut, tim opsnal Polres Metro Jakarta Selatan, bersama tim opsnal Polsek Mampang melakukan cek TKP kejadian tersebut,” katanya.

Petugas kemudian mencari CCTV yang berada di sekitar lokasi. Setelah melihat hasil rekaman CCTV serta keterangan beberapa orang saksi, tenyata SA bukan korban begal, melainkan korban bentrokan antar 2 kelompok atau tawuran.

“Kejadian tersebut bukanlah kejadian begal atau pencurian dan kekerasan. Tetapi kejadian tawuran antara 2 kelompok, kami pastikan betul bahwa kejadiannya memang adalah kejadian yang melibatkan 2 belah kelompok,” kata David.

Terungkap Lewat Medsos

Ia menjelaskan, tersangka dapat diringkus berkat upaya kerja keras para penyidik. Penyidik bahkan sampai melakukan patroli siber untuk mencari pelaku tawuran.

Baca Juga: Bantai Pemuda Asal Tebet Pakai Corbek Sepanjang 1 Meter, Bagas Pelaku Tawuran Berdarah di Jagakarsa Ditangkap!

Melalui penyelidikan virtual, ditemukanlah akun Instagram @mtsjamiatulhudajakarta. Akun tersebut, sempat memuat peristiwa tawuran yang menyebabkan tewasnya SA.

"Dari situ kami kembangkan dan tim berhasil menemukan anak yang berinisial MRF selaku pemilik akun," katanya.

Pengembangan terus dilakukan, untuk mengetahui kelompok lawan dari SA. Total ada 4 pelaku yang diringkus, 2 di antaranya merupakan pelaku utama yang menyebabkan korban tewas.

“Kami berhasil mengamankan total empat anak, yang mana dua anak adalah pelaku utama yang menyebabkan korban meninggal dunia dan dua anak adalah selaku admin dari akun kedua belah sekolah. Jadi tawuran tersebut melibatkan dua sekolah di wilayah Jakarta Selatan,” katanya.

Adapun para tersangka utama dalam peristiwa ini yakni DR dan FR. Kemudian, polisi juga ikut menjerat pemilik akun dan admin Instagram yang sempat mengunggah peristiwa tersebut, yang berinisial RI dan MRF.

Keempat anak di bawah umur ini dijerat dengan Pasal 355 KUHP subsider Pasal 170 KUHP subsider Pasal 353 KUHP dan juga Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI